News

Kapolres Aceh Barat ingatkan pelaku Karhutla bisa terancam pidana 15 tahun

Kapolres Aceh Barat ingatkan pelaku Karhutla bisa terancam pidana 15 tahun
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana. FOTO : Antara

POPULARITAS.COM – Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, ingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebab, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, para pelaku diancam dengan pidana 15 tahun dan Denda Rp5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2023) menanggapi sejumlah kasus Karhutla di daerah itu.

Ia memastikan, pihaknya tidak main-main terhadap para pelaku Karhutla. Apalagi masalah ini telah menjadi atensi Presiden RI dan Kapolri. Jadi, saya tegaskan, Polres Aceh Barat akan menindak hal itu dengan tegas dan terukur.

baca juga :Aceh mulai memasuki puncak kemarau, masyarakat diminta waspada karhutla

Pihaknya sendiri, sambung AKBP Andi Kirana, terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak lingkungan akibat pembakaran lahan. Serta ancaman pidana terhadap para pelakunya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Satuan Samapta Polres Aceh Barat turut membentangkan spanduk larangan membakar lahan, dan mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana.

Editor : Hendro Saky

Shares: