HukumNews

Kejari Abdya tetapkan YP tersangka korupsi aplikasi tokopika

Kejari Abdya tetapkan YP tersangka korupsi aplikasi tokopika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya saat mengumumkan penetapan YP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan aplikasi tokopika, Selasa (14/3/2023). FOTO : Kejari Abdya

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), tetapkan YP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem aplikasi Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) atau tokopika.

YP diketahui merupakan Anak dari mantan Sekda Abdya, dan akibat dari perbuatan bersangkutan, negara alami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Intel Kejari Abdya Riki Guswandri dalam keterangannya Selasa (14/3/2023) mengatakan, YP diduga telah melakukan persekongkolan dalam proyek aplikasi PIKA tahun anggaran 2020 senilai Rp1,3 miliar bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali.

Dua terdakwa lainnya, Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali sendiri, telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh Februari 2023 lalu, terang Riki Guswandri.

Modus kejahatan yang dilakukan YP, sambungnya lagi yakni melakukan permufakatan jahat bersama dua rekannya, mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, pelaksanaan kegiatan, hingga pencairan keuangan.

Jadi, penetapan yang dilakukan pihaknya terhadap YP merupakan bentuk pengembangan dari kasus yang telah ditangani sebelumnya.

“Tersangka bersama dua terdakwa lainnya memanfaatkan aplikasi yang sudah ada kemudian dimodifikasi menjadi Aplikasi Tokopika dan menikmati uang kegiatan Rp592 juta,” katanya.

Sambungnya, kini tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan kelas lB Blangpidie dengan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 107 L1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan objektif yaitu Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan alasan subjektif yaitu karena ada ke khawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana.

Editor : Hendro Saky

Shares: