Hukum

Kejati Aceh tangkap 16 DPO sepanjang 2022

Ilustrasi DPO
Ilustrasi DPO. Foto: Jawapos

POPULARITAS.COM – Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap sebanyak 16 orang yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang tahun 2022 di wilayah hukum kejaksaan setempat.

“Kejati Aceh pada tahun 2022 menangkap 15 DPO, kemudian tadi pagi ada ditangkap satu orang lagi, sehingga total 16 orang,” kata Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar.

Bambang menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Kejaksaan Tinggi Aceh yang berlangsung di aula Kejati setempat, Banda Aceh, Kamis (22/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Bambang juga memaparkan jika Bidang Intelijen Kejati Aceh pada tahun 2022 melakukan penyelidikan terhadap 159 kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Jumlah itu, tambah Bambang, terdiri 22 kasus diselediki oleh Kejati Aceh dan 137 kasus lainnya ditangani oleh Kejari dan Cabjari jajaran.

Dari jumlah tersebut, Bambang menguraihkan bahwa sebanyak 18 perkara dilimpahkan ke pidana khusus. Kemudian, 61 perkara dilakukan pendalaman.

“Kemudian 72 perkara dihentikan, terdiri 11 kasus di Kejati Aceh dan 61 kasus di Kejari/Cabjari jajaran,” kata Bambang.

Di kesempatan yang sama, Bambang juga menjelaskan bahwa Kejati Aceh membawahi 6 Kejaksaan Negeri  tipe A, 17 Kejaksaan Negeri Type B dan 2 Cabang Kejaksaan Negeri.

Bambang menyatakan bahwa ia dan jajarannya akan terus memastikan bahwa setiap kejahatan yang terjadi di Aceh dapat teridentifikasi dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tentunya kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat jika ada indikasi korupsi, untuk segera melaporkan ke kami,” ujar Bambang.

Shares: