NewsPolitik

Kemenkumham sahkan Partai Darul Aceh

Partai Damai Aceh resmi berganti nama menjadi Partai Darul Aceh. Pergantian nama ini sudah disahkan oleh Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh pada 1 November 2021 lalu.
Ilustrasi, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman (kanan) menyerahkan surat keputusan perubahan nama partai kepada Ketua Umum DPP Partai Darul Aceh (PDA), Abi Muhib, 2021 lalu. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Partai Damai Aceh resmi berganti nama menjadi Partai Darul Aceh. Pergantian nama ini telah disahkan oleh Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh pada 1 November 2021 lalu.

“Hasil Muralub PD Aceh resmi berganti nama menjadi Partai Darul Aceh dan SK Kemenkumham sudah keluar sebulan yang lalu, tetapi kami ambil dua minggu yang lalu,” kata Ketua Umum DPP Partai Darul Aceh, Tgk Muhibbussabri A. Wahab, Rabu (1/12/2021).

Pria yang akrab disapa Abi Muhib ini menjelaskan, perubahan nama partai dilakukan dalam Musyawarah Raya Luar Biasa (Muralub) di Takengon pada September 2021 lalu.

Perubahan nama ini, kata Abi Muhib, karena Partai Daerah Aceh tidak lolos electoral threshold (ambang batas parlemen) disebabkan hanya memiliki tiga kursi di DPRA.

“Jadi hari ini semua aktivitas partai di semua tingkatan, namanya menjadi Partai Darul Aceh atau disingkat PDA,” jelas Abi Muhib.

Untuk penyelerasan semua itu, lanjut Abi Muhib, pihaknya telah mengirim dokumen-dokumen partai, dokumen musyarawah dan SK Kemenkumham ke seluruh pengurus kabupaten/kota.

Menurut Abi Muhib, ini dilakukan untuk memberitahu bahwa partai yang ia pimpin sudah sah menjadi Partai Darul Aceh.

Ia menjelaskan, meski terjadi perubahan nama, Partai Darul Aceh masih berbadan hukum yang lama. Sehingga, terangnya, hal ini tak mengganggu keikutsertaan PDA dalam pesta demokrasi pada 2024 mendatang.

“Bukan badan hukum baru, tapi badan hukum lama, sehingga kita aman, karena dalam UU Parpol Nomor 3 Tahun 2011, disebutkan partai politik peserta Pemilu 2024 harus sudah ada SK Kemenkumham awal November. Kami bukan awal November, tapi 5 tahun lalu,” ucapnya.

“Seperti sebuah PT, mengubah direksinya, mengubah namanya, dan mengubah AD/ART. Orang berbeda, partai lama baju baru,” jelas Abi Muhib.

Dalam pengurusan perubahan nama di Kemenkumham, Abi Muhib awalnya menyodorkan nama baru, yakni Partai Darussalam Aceh. Usulan ini tidak diterima lantaran hampir sama dengan Partai Aceh Darussalam yang diusulkan pada 2007 silam.

“Partai Aceh Darussalam partai lokal, lewat verifikasi Kemenkumham, tapi tidak lewat verifikasi faktual. Lalu, kami lihat nama yang lain apa yang cocok dalam lingkaran lokal dulu, muncul kemudian Partai Darul Aceh,” sebut Abi Muhib.

Darul Aceh, lanjut Abi Muhib, berarti negeri Aceh. Jika diartikan dalam bahasa Indonesia, maka PDA adalah Partai Negeri Aceh. Ia menginginkan nama ini bertahan selamanya.

“Kami tidak ingin ke depan Darul ini dubah lagi, dan kami yakin target realistisnya di DPRA akan tercapai, karena tahun lalu itu target kami wajib 5, minimal 4, kami dapat 3, ternyata yang nggak dapat itu tidak jauh selisih suaranya dengan kursi terakhir pemenang di situ,” katanya.

Shares: