HukumNews

KPK RI harap pesta demokrasi 2024 bebas dari praktek korupsi

Firli : Menunda keadilan adalah ketidakadilan
Firli Bahuri, Ketua KPK RI. FOTO : (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

POPULARITAS.COM – Ketua KPK RI harap perhelatan pesta demokrasi 2024 mendatang, bisa dari praktek korupsi. Sebab itu, salah satu upaya dan langkah pihaknya adalah sosialiasi kampanye melalui tagline “hajar serangan fajar’.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya kepada popularitas.com, Senin (21/8/2023) di Jakarta.

Firli menyebutkan, KPK RI menyadari bahwa, tahun politik sangat rentan terjadinya praktek dan tindak pidana korupsi. Unsur penyelenggara, peserta dan pemilih rawan tergoda praktek uang dalam pesta demokrasi.

Karna itu, katanya, dia menegaskan kepada penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, memastikan proses demokrasi secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Guna memastikan hal itu, lembaga tersebut harus jujur dan berintegritas dalam pelaksanaannya.

Firli melanjutkan, terdapat penanganan perkara oleh KPK yang libatkan penyelenggara Pemilu. Karnanya, jaga integritas di jajaran KPU dan Bawaslu, tambahnya.

Selanjutnya, sambung Firli lagi, partai politik sebagai peserta Pemilu, KPK RI telah melakukan pendekatan program politik cerdas berintegritas (PCB). Dari serangkaian sosialiasi yang telah dilakukan pihaknya dengan libatkan seluruh parpol, baik tingkat nasional dan daerah, keseluruha berkomitmen menerapkan sistem integritas partai politik (SIPP).

Kepada para pemilih, Ketua KPK juga meminta untuk menolak praktek money politik. Jangan korbankan kepentingan bangsa dan negara hanya sebatas untuk uang receh. Setiap warga harus berani menolak politik uang, tandas Firli Bahuri.

Harapan KPK RI, melalui serangkaian pendekatan yang dilakukan KPK RI, pesta demokrasi 2023 mendatang dapat lahirkan pemimpin yang amanah, berintegritas dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara saat menjabat.

KPK RI sendiri, pungkas Firli, akan terus menjadi lembaga yang bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokoknya. Lembaga ini akan tunduk para peraturan KPK dan hadir dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Editor : Hendro Saky

Shares: