News

Langgar UU ITE, Timses Bupati Nagan Didenda Rp 100 Juta dan Penjara

Anggota KIP Langsa diperiksa polisi terkait UU ITE
Ilustrasi UU ITE. Foto: Internet

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, memvonis terdakwa Teuku Candra Kirana dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Ngatamin didampingi hakim anggota masing-masing Bambang dan Yoga pada sidang di Pengadilan Negeri Suka Makmue di Suka Makmue, Rabu. Hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU Haland Perdana Putra dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Terdakwa Teuku Candra Kirana mengikuti persidangan secara virtual dari tempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh. Terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasihat hukumnya Khairuman dan Muhammad Zubir dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya.

“Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan satu bulan,” kata majelis hakim diketuai Ngatemin, seperti dilansir laman Antara, Rabu (24/2/2021).

Sebelumnya, terdakwa Teuku Candra Kirana didakwa melanggar Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (UU ITE).

Serta didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.

Terdakwa selama ini dilaporkan bagian dari tim sukses Wareh Jadin, yakni tim sukses pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin Oesman yang terpilih sebagai Bupati Nagan dan Wakil Nagan Raya pada pilkada 2017.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teuku Candra Kirana dua tahun penjara. Usai membacakan putusan, majelis hakim langsung menutup persidangan.

Penasihat hukum terdakwa Teuku Candra Kirana, Muhammad Zubir mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

“Kami masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari,” kata Muhammad Zubir.

Shares: