HukumNews

Lima Terdakwa Kasus Kematian ASN KIP Pijay Dituntut Berbeda

Lima Terdakwa Kasus Kematian ASN KIP Pijay Dituntut Berbeda

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU-Kejari) Pidie Jaya, menuntut lima terdakwa perkara meninggalnya Aparatir Sipil Negara (ASN) Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, dengan hukum yang berbeda.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing berinisial HAF (41), MUH (32), SUR (40), RZ (37), dan TM (30). Mereka dijerat dengan tindak pidana kelalaian dan pembiaran orang yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Pidie Jaya, dalam sidang telecofenrence di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, para terdakwa tidak dihadirkan di bangku pesakitan, Senin 13 April 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Kejari Pidie Jaya, Aulia saat menyebutkan, kelima terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda, dengan Pasal 359 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke I KUHPidana.

“Jadi dia ada dua berkas, berkas dengan terdakwa HAF, SUR dan TM dituntut tiga tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, RZ dan MUH dengan 2,5 tahun penjara,” kata Aulia.

Baca: Berkas P21 Kasus Meninggal Pegawai KIP Pidie Jaya Ke Jaksa

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, berdasarkan peran dari masing-masing terdakwa atas meninggalnya Heri, pegawai KIP Pidie Jaya tersebut pada Maret 2019, saat mencari ikan di perbukitan Lhok Brok bersama lima terdakwa tersebut.[acl]

Reporter: Nurzahri

Shares: