Home Hukum Lima Terdakwa Kasus Kematian ASN KIP Pijay Dituntut Berbeda
HukumNews

Lima Terdakwa Kasus Kematian ASN KIP Pijay Dituntut Berbeda

Share
Lima Terdakwa Kasus Kematian ASN KIP Pijay Dituntut Berbeda
Share

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU-Kejari) Pidie Jaya, menuntut lima terdakwa perkara meninggalnya Aparatir Sipil Negara (ASN) Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, dengan hukum yang berbeda.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing berinisial HAF (41), MUH (32), SUR (40), RZ (37), dan TM (30). Mereka dijerat dengan tindak pidana kelalaian dan pembiaran orang yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Pidie Jaya, dalam sidang telecofenrence di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, para terdakwa tidak dihadirkan di bangku pesakitan, Senin 13 April 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Kejari Pidie Jaya, Aulia saat menyebutkan, kelima terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda, dengan Pasal 359 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke I KUHPidana.

“Jadi dia ada dua berkas, berkas dengan terdakwa HAF, SUR dan TM dituntut tiga tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, RZ dan MUH dengan 2,5 tahun penjara,” kata Aulia.

Baca: Berkas P21 Kasus Meninggal Pegawai KIP Pidie Jaya Ke Jaksa

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, berdasarkan peran dari masing-masing terdakwa atas meninggalnya Heri, pegawai KIP Pidie Jaya tersebut pada Maret 2019, saat mencari ikan di perbukitan Lhok Brok bersama lima terdakwa tersebut.[acl]

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...