News

MA Tolak Kasasi JPU Atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Meninggalnya Pegawai KIP Pijay

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, terhadap lima terdakwa kasus kematian pegawai di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat meninggal dunia.

Kelima terdakwa masing-masing berinisial HAF (41), MUH (32), SUR (40) dan RZ (37) dan TM (30) sebelum divonis bebas oleh majelis PN Meureudu, pada Senin 4 Mei 2020 lalu.

Mereka dijerat dengan pasal kelalaian hingga mengakibatkan Heri, pegawai kantor KIP Pidie Jaya itu, meninggal dunia saat mencari bersama temannya itu di sungai Lhok Brok, pada Maret 2019.

Namun dalam proses persidangan, majelis hakim PN Meureudu memutuskan, kelima terdakwa dinyatakan tidak bersalah, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan.

Usai putusan bebas itu, JPU Kejari Pidie Jaya, seterusnya melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, pada Mei 2020.

Sebagai informasi, sebelum dilimpahkan ke JPU Kejari Pidie Jaya, saat itu kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya sempat mempraperadilankan status ketersangkaan yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Pidie (saat Polres Pidie Jaya belum terbentuk).

Namun upaya praperadilan para terdakwa tidak membuahkan hasil, di mana PN Sigli Pidie, saat itu menyatakan penetapan lima orang itu sebagai tersangka kelalaian hingga mengakibat pegawai KIP Pidie Jaya itu meninggal dunia sudah sah secara hukum.

Sehingga, perkara itu seterusnya langsung dilimpahkan oleh penyidik Polisi ke JPU Pidie Jaya, pada Januari 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra saat dikonfirmasi popularitas.com menyebutkan, Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas PN Meureudu.

“Artinya, putusan Pengadilan Negeri (putusan bebas dari PN Meureudu) dikuatkan oleh mahkamah Agung,” kata Dedy Syahputra, Kamis (8/4/2021).

Dikatakan, JPU Kejari Pidie Jaya menerima putusan Mahkamah Agung atas upaya Kasasi tersebut, pada Maret 2021.

Bahkan, pihaknya sudah melakukan eksekusi atas putusan kasasi itu dengan memanggil kelimanya itu untuk menandatangani berita acara putusan dari segala dakwaan.

“Maka kita harus laksanakan. Bahkan kemarin kelima terdakwa sudah datang ke sini (Kejari Pidie Jaya) yang sudah bebas itu untuk dieksekusi, dalam hal ini mendatangani berita acara mereka bebas secara hukum,” jelasnya.

Bahkan, usai turunnya putusan tersebut, baik di tingkat mejalis hakim Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung yang memutuskan perbuatan sebagaimana yang disangkakan tidak terbukti, maka harus  dilakukan pemulihan terhadap hak-hak dan martabat para terdakwa.

“Hakim sudah menetapkan tentang memulihkan secara hak dan martabat mereka secara otomatis, di petikan putusan tersebut,” paparnya.

Sedangkan, ikhwal pelaksanaan pemulihan hak-hak korban yang terjerat perkara kelalaian itu, tidak dengan tekhnisnya.

“Tapi dengan adanya putusan itu, mereka dapat menjadi putusan tersebut sebagai dasar,”

“Dasar putusan itu mereka secara hukum sudah pulih kedudukan harkat dan martabatnya,” ujarnya.

Editor: dani

Shares: