News

Mahfud MD Ingatkan Jokowi, Terbitkan Perppu KPK Langkah Bijak

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan pandangannya pada Bincang Millenial bersama Mahfud MD, di Jakarta, Senin (15/4/2019). Dalam acara tersebut Mahfud MD mengajak para generasi millenial menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang diselenggarakan 17 April mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

JAKARTA (popularitas.com) – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pakar hukum, Mahfud MD, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu KPK, adalah cara yang pas bagi Presiden Joko Widodo menyikapi kondisi saat ini.

Penerbitan Perppu KPK menjadi usulan yang paling kuat saat Presiden bertemu dengan puluhan tokoh. Baik tokoh agama, budayawan, hingga pakar hukum.

“Yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu (UU KPK hasil revisi) ditunda dahulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya, dan karena ini kewenangan Presiden kami hampir sepakat menyampaikan usul itu,” kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Seperti yang sudah disampaikan Presiden Jokowi, rencana waktu Perppu KPK itu keluar nantinya dijanjikan dalam waktu yang secepatnya. Mahfud juga menilai, tidak sulit bagi Presiden untuk mengeluarkan sebuah perppu.

Memang ada syarat yang harus dipenuhi, yakni adanya kegentingan yang memaksa. Cuma faktor kegentingan itu adalah subjektif dari seorang Presiden, sehingga tidak menjadi persoalan kalau diterbitkan.

“Itu gampang kan memang sudah agak genting sekarang, itu hak subjektif Presiden bisa juga. Tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu,” jelasnya.

Diakuinya, memang ada cara-cara lain. Yakni dengan melakukan judicial review terhadap UU KPK yang baru direvisi. Atau juga melalui legislative review, atau pembahasan ulang oleh DPR yang baru. Menurutnya, hal itu sudah lazim terjadi.

Namun para tokoh yang hadir dan memberi masukan kepada Jokowi dan menilai lebih kuat kalau yang diterbitkan ada Perppu KPK.

Seperti diketahui, setelah DPR dan pemerintah mengesahkan hasil revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Gelombang aksi penolakan bermunculan. Termasuk penolakan terhadap RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan. Untuk ketiganya, sudah diputuskan oleh Presiden agar ditunda pengesahannya.

Namun massa terutama dari kalangan mahasiswa, tetap mendesak UU KPK dibatalkan melalui perppu. Bahkan aksi-aksi mahasiswa belakangan berlangsung masif di banyak daerah. UU KPK yang baru dianggap melemahkan komisi antirasuah itu.

Sumber: VIVA

Shares: