HukumNews

Mahkamah Agung memutus 26.903 perkara selama 2023

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, mengungkapkan selama 2023 MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 atau sebesar 98,96 persen.

Sementara jumlah perkara yang masuk ke MA pada 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara, sehingga total beban perkara 2023 sebanyak 27.508 perkara.

“Sampai dengan 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96 persen,” ujar Syarifuddin, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).

Lanjut Syarifuddin, sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada 2023 adalah sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,30 persen dari jumlah perkara masuk pada 2023.

“Sedangkan persentase perkara yang berhasil diminutasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari 3 bulan adalah sebanyak 25.096 atau sebesar 90,23 persen,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, data penyelesaian perkara itu masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per 22 Desember 2023, sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari 23 Desember sampai dengan saat ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan itu.

Sambung Syarifuddin, semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan MA.

“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di MA,” tutupnya.

Shares: