Home News Mantan anggota GAM di Bireuen minta maaf usai kibarkan bendera bulan bintang di Mapolsek Samalanga
News

Mantan anggota GAM di Bireuen minta maaf usai kibarkan bendera bulan bintang di Mapolsek Samalanga

Share
Buntut pemasangan bendera GAM, Kapolsek Samalanga dicopot
Tangkapan layar aksi Nyak DIn alias Nasruddin mantan anggota GAM saat membawa bendera bulan bintang dan memasang di Mapolsek Samalanga, Bireuen, Jumat (28/3/2024). FOTO : popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Mantan anggota GAM Bireuen, Nasruddin alias Nyak Dhin, akhirnya meminta maaf usai video dirinya memasang bendera bulan bintang di Mapolsek Samalanga beberapa waktu sebelumnya.

Permintaan maaf tersebut, Ia sampaikan lewat unggahan video singkat yang diterima redaksi popularitas.com, Minggu (31/3/2024) malam.

Dalam video singkat berdurasi 53 detik itu, Nyak Din menyebut bahwa apa yang dilakukan hanya karena emosi sesaat.

Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bireuen dan Polres Bireuen, khususnya Polsek Samalanga, karena telah membuat kegaduhan. “Saya menyesal atas perbuatan tersebut, hal ini saya lakukan karena emosi sesaat terkait dengan kesalahpahaman penanganan kasus saya d Polsek Samalanga,” ucapnya.

“Ke depan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta akan turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bireuen,” sambung Nyak Din.

Selain itu, Nyak Din juga mengaku pernyataan maaf ini disampaikan secara tulus dan dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan siapa pun.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi Nyak Din yang nekat mengibarkan bendera bulan bintang viral di sejumlah media sosial pada Jumat (29/3/2024) kemarin.

Dari informasi yang diperoleh popularitas.com, hal itu dilakukan oleh eks kombatan GAM itu lantaran kesal dengan penanganan kasus yang dilakukan Polsek Samalanga.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko juga telah memberikan keterangannya kepada awak media.

Pemasangan bendera bulan bintang, kata dia, diduga karena ketidakpuasan Nyak Din atas penanganan yang dilaporkan pada 4 Oktober 2023 lalu.

Padahal, sambung Jatmiko, penanganan kasusnya telah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Prosesnya juga sudah berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka beserta barang bukti pun sudah dilimpahkan ke jaksa atau P-21. “Aksi itu diduga karena pelaku ini tidak puas dengan penanganan kasus penganiayaan yang pernah dilaporkan,” ucapnya, Sabtu (30/3/2024).

Share
Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...