Editorial

Menanti Palu Hakim Buat Irwandi Yusuf

Pertimbangan Hakim Mahkamah Syariyah Aceh bebas DP bin J
Ilustrasi

SENIN, 25 Maret 2019, Jaksa KPK menuntut hukuman penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Tak hanya itu, hak politik Irwandi juga dituntut untuk dicabut selama lima tahun.

Tuntutan jaksa memang bukanlah hukuman final untuk seorang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Keputusan tetapnya ada di tangan majelis hakim. Namun, dalam menetapkan tuntutan hukuman, tentu saja para jaksa sudah mengkaji secara mendalam bukan mereka-reka. Jumlah tuntutan ditetapkan sesuai alat bukti dan keterangan saksi yang mereka dapatkan.

Apalagi, kasus ini ditangani oleh orang-orang terpilih yang tugas mereka adalah membongkar berbagai kran korupsi di negeri ini. Sejak penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus ini ditangani dalam satu lembaga yang diberi nama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Jaksa sebagai penuntut umum, sudah barang tentu akan tetap mempertahankan berkas acara pemeriksaan, sebagai acuan untuk meramu surat dakwaan dan tuntutan di muka sidang.

Sebagaimana isi tuntutan setebal 982 halaman yang dibacakan Ali Fikri, salah seorang tim jaksa kasus dugaan suap DOKA dengan terdakwa Irwandi Yusuf tersebut. Dari bait ke bait, halaman ke halaman isinya tidak jauh-jauh beda dengan surat dakwaan, bedanya hanya pada tambahan keterangan-keterangan para saksi yang dihadirkan di ruang sidang.

Antara berkas dakwaan dan tuntutan jaksa, juga tetap berpatok pada keyakinan bahwa Irwandi Yusuf telah terbukti melakukan perbuatan tindakan pidana korupsi, yang diyakini bersalah dan melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sejak ditangkap oleh penyidik KPK pada 4 Juli 2018 dalam sebuah operasi tangkap tangan, Irwandi Yusuf, telah menjalani persidangan selama beberapa bulan, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang turut serta ditangkap sebagai pihak terkait, telah divonis penjara tiga tahun dalam kapasitasnya sebagai pemberi suap dalam kasus Gubernur Aceh nonaktif tersebut. Sebelumnya jaksa menuntut Ahmadi dengan empat tahun penjara atau setahun lebih tinggi dari vonis majelis.

Dalam mengadili Irwandi Yusuf, sedikitnya sudah seratusan saksi dihadirkan ke muka persidangan. Para saksi ini tidak hanya dihadirkan oleh jaksa, tetapi juga oleh terdakwa sendiri. Saksi yang dihadirkan  Irwandi Yusuf tentu mereka-mereka yang dianggap dapat meringankan hukumannya. Dengan harapan agar keterangan saksi meringankan dapat menjadi acuan hakim dalam memutus perkara.

Beberapa minggu kedepan, kita semua akan mendengarkan secara langsung pembacaan vonis majelis hakim terhadap Irwandi Yusuf didasarkan pada tuntutan jaksa, fakta persidangan dan hal lainnya yang berkembang selama sidang berlangsung. Namun, sebelumnya terlebih dahulu kita akan mendengarkan pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.

Sebagai terdakwa, Irwandi Yusuf tentu sangat berharap agar majelis hakim nantinya dapat meringankan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara. Harapan itu sangat mungkin terjadi dalam sebuah persidangan. Bisa saja hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Dalam hal pidana terbukti, vonis yang dijatuhkan hakim sangat mungkin lebih rendah atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Namun, jika vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa atau kurang dari sampai dua pertiga tuntutan, maka KPK akan mengajukan banding.

Hal sama juga dapat dilakukan oleh terdakwa, jika Irwandi Yusuf nanti tidak merasakan keadilan dari vonis hakim yang didapatkannya, ia memiliki hak untuk mengajukan banding ke peradilan yang lebih tinggi, dan bahkan hingga ke Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, kita tunggu saja proses hukum yang sedang berlangsung, kita percaya hukum memiliki jalannya sendiri, dan hakim yang menyidangkan kasus ini punya tafsir hukum yang indepeden dalam memutuskan suatu perkara. Semoga!(RED)

Shares: