HeadlineNews

Mengenal tramadol, obat terlarang yang disebut dalam kasus pembunuhan Imam Masykur

Mengenal tramadol, obat terlarang yang disebut dalam kasus pembunuhan Imam Masykur
Ilustrasi. FOTO : halodoc

POPULARITAS.COM – Nama obat terlarang Tramadol tiba-tiba mencuat. Hal tersebut seiring dengan viralnya kasus penyiksaan Imam Maskyur yang berakhir dengan terbunuhnya warga Bireuen, provinsi Aceh tersebut.

Dari kasus tersebut, Polisi Militer Kodam Jaya, tangkap tiga prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyiksaan dan pembunuhan Imam Masykur. Ketiganya adalah, Praka RM, Praka HAS, dan Praka J.

Menurut Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, dari hasil pemeriksaan, motif ketiga pelaku melakukan penculikan untuk mendapatkan uang tebusan.

Dalam prakteknya, ketiga pelaku menyaru sebagai polisi dan menangkap korban dengan dalih menjual obat ilegal. Diduga, katanya lagi, korban merupakan pedagang obat-obatan ilegal jenis tramadol dll, terang Danpomdam Jaya dikutip dari detiknews.com.

Dilansir dari situs alodokter.com, Tramadol adalah obat untuk meredakan rasa nyeri sedang hingga berat. Jenis obat ini tidak diberikan kepada pasien untuk tujuan terus menerus dan bukan untuk meredakan nyeri ringan. Obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan resep dokter.

Tramadol termasuk dalam golongan opioid. Obat ini bekerja dengan menghambat penghantaran sinyal rasa nyeri di sistem saraf pusat. Cara kerja ini akan mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh tubuh. 

Terdapat sejumlah merek dagang tramadol yang dijual di pasaran, yakni, Corsadol, Dolgesik, Dolocap, Forgesic, Medcotram,  Thramed, Tradosik, Tradyl, Tramadol HCl, Tramadol Hydrochloride, Tramadol, Tramal, Tramofal, Tugesal, Zephanal.

Tramadol yang beredar di pasaran, digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Hal ini dikarenakan obat ini masuk dalam golongan opiod. Biasanya diresepkand okter sebagai analgesik. Tramadol juga disebut sebagai kelas obat agonis opiod.

Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri. Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin. Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak.

Tramadol bekerja dengan cara serupa untuk mengurangi jumlah rasa sakit yang menurut otak sedang terjadi. Namun sekali lagi perlu diingat, jenis obat ini tidak cocok untuk semua orang dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Ada sejumlah efek samping yang bisa muncul setelah seseorang mengonsumsi obat ini.

Secara umum, tramadol dapat menyebabkan kantuk. Oleh karena itu, jika dokter meresepkannya, disarankan untuk tidak mengemudi, mengoperasikan mesin berat, atau melakukan kegiatan berbahaya. Selain itu, tramadol dapat menyebabkan efek samping lain yang umum terjadi, seperti:

BPOM sendiri, klasifikasi tramadol adalah obat golongan keras. Efek samping yang bisa dirasakan seseorang usai menggunakan tramadol adalah mual, muntah, konstipasi dan rasa mengantuk. Pada dosis lebih besar bisa menyebabkan depresi napas, hipotensi, dan kekakuan otot.

Efek samping lain yang diungkap BPOM yakni rasa tidak nyaman di perut, diare, hipotensi, dan hipertensi okasional, bahkan paraestesia, anafilaksis, serta kebingungan.

Bila digunakan terus-menerus dalam jangka panjang, toleransi tubuh seseorang pada tramadol bisa menyebabkan kebutuhan dosis lebih besar untuk merasakan efek penghilang rasa sakit. Efek samping lain disebut BPOM ada ketergantungan fisik.

“Tubuh pengguna merasa membutuhkan tramadol agar dapat berfungsi dengan baik. Jika pengguna berhenti menggunakan tramadol, mereka dapat sakit secara fisik karena timbul sindrom putus obat, sehingga hal ini harus ditangani dengan tepat oleh dokter,” jelas Humas BPOM.

Editor : Hendro Saky

Shares: