HukumNews

Nama anggota DPRK Banda Aceh masuk dalam daftar penerima beasiswa tak sesuai syarat

Mantan anggota DPRA ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa
Ilustrasi beasiswa

POPULARITAS.COM – Nama anggota DPRK Banda Aceh berinisial TM, masuk dalam daftar penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang saat ini sedang ditangani Polda Aceh.

Dalam daftar nama-nama yang dirilis Polda Aceh, Jumat (2/9/2022), TM diketahui masuk dalam daftar 620 mahasiswa penerima beasiswa tak memenuhi syarat.

TM juga disebut telah memenuhi panggilan penyidik Polda Aceh. Dia juga disebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

TM yang saat itu tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Banda Aceh menerima bantuan beasiswa senilai Rp35 juta.

Saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat (2/9/2022), TM membenarkan bahwa nama yang dirilis Polda Aceh itu adalah dirinya. Ia menolak berkomentar terkait rilis yang dikeluarkan lembaga kepolisian itu.

“Untuk kasus ini masih dalam penyidikan, dan kami mahasiswa sebagai korban dan saksi tidak tepat memberi tanggapan,” kata TM.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dalam laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya menjelaskan, jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.

Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di https://reskrimsus-aceh.info.

Sony kembali menginformasikan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.

Shares: