NewsPolitik

Namanya masuk PPP Aceh, Stafsus Menteri ATR merasa dirugikan

Staf Khusus (Stafsus) Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah merasa dirugikan setelah namanya masuk dalam susunan Pimpinan Majelis Pakar DPW PPP Provinsi Aceh Masa Bakti 2021-2026.
BARA JP: Pengakuan 12 kasus HAM perlu dikawal
Adli Abdullah. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Staf Khusus (Stafsus) Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah merasa dirugikan setelah namanya masuk dalam susunan Pimpinan Majelis Pakar DPW PPP Provinsi Aceh Masa Bakti 2021-2026.

“Itu tidak benar dan tidak pernah dilakukan konfirmasi. Hal ini sangat merugikan integritas dan profesionalitas bagi seorang ASN,” kata Adli Abdullah kepada popularitas.com, Rabu (19/1/2022).

Adli Abdullah saat ini tercatat sebagai ASN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, dia juga diberi tugas tambahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 9 ayat 2, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

Hal itu, kata Adli Abdullah, juga dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) PP 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik.

Undang-undang, terang Adli Abdulah, juga mengatur jika ASN menjadi anggota dan/atau pengurus parpol diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan tidak dengan hormat.

“Di situ dengan tegas disebutkan bahwa ASN tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Sampai saat ini saya masih setia dan loyal untuk mengembangkan pengabdian sebagai ASN,” kata Adli Abdullah.

Shares: