KesehatanNews

Negara harus mengatur tenaga kedokteran, jangan serahkan pada Ormas

Negara harus mengatur tenaga kedokteran, jangan serahkan pada Ormas
Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., MARS. ANTARA/HO-Dokumen pribadi.

POPULARITAS.COM – Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto minta agar negara mengatur hal-hal yang terkait dengan tenaga kedokteran, seperti profesi, hal negatif, serta aspek lainnya tentang tenaga kedokteran. Bukan kemudian pemerintah lepas tangan dan menyerahkan hal tersebut kepada Ormas.

Hal tersebut disampaikan Jajang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023) di Jakarta. Bahkan, menurutnya persyaratan agar dokter bisa menjalankan profesinya harus dipermudah, bukan kemudian dipersulit. Hal ini mengingat kebutuhan tenaga dokter di Indonesia sangat tinggi.

“Semestinya, untuk jalankan profesi kedokteran itu harus di permudah, dan bahkan difasilitasi. Agar para dokter bisa leluasa jalankan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Untuk itu, PDSI minta agar pemerintah ambil alih semua aspek yang mengatur tentang tenaga kedokteran, seperti perizinan, pendidikan, penempatan, dan hal lainnya.

Nah, masalahnya, selama ini, urusan-urusan strategis terkait dengan itu diserahkan pada Ormas. Jika ini terus berlangsung, maka persoalan dunia kedokteran, dan pelayanan akan terus terjadi seperti ini. “Semua diserahkan sama ormas, inikan sudah kurang tepat,” tukasnya.

Selama ini, ujarnya lagi, banyak tenaga kedokteran merasa terhambat dengan aturan yang dibuat oleh Ormas. Jadikan lucu, ini sekolah dokter sudah susah, mau beraktivitas saja dipersulit, terlalu banyak aspek administrasi yang tidak dibebankan kepada para dokter.

Menurut Jajang, keberadaan PDSI tidak lepas dari pengalaman yang dialami ribuan dokter di Indonesia yang terjebak dalam kerumitan untuk beraktivitas sebagai dokter, sesuai dengan potensi dan keahliannya.

Jajang menjelaskan, standardisasi profesi bagi dokter itu melalui pendidikan yang diperoleh di lembaga pendidikan yang sah, sehingga ketika seorang dokter menyelesaikan semua persyaratan dari lembaga pendidikan, dengan sendirinya akan memenuhi standar yang diatur pemerintah melalui lembaga pendidikan.

“Dalam hal pemerintah memandang perlu menguji kompetensi untuk kebutuhan tenaga kesehatan maka hal itu merupakan domain pemerintah, bukan domain ormas,” katanya.

Menurutnya, sangat tidak elok ketika PDSI, misalnya, diberikan kewenangan untuk mengatur nasib dokter, boleh berpraktik atau tidak, kompeten atau tidak, sementara ketika berkaitan dengan kesejahteraan dan sebagainya lepas tangan dan diurus oleh pemerintah.

“Kalau pemerintah memandang perlu ada lembaga yang khusus mengurus dokter, silakan bentuk badan untuk hal itu, yang berada di bawah pemerintah, sama dengan badan lain yang menggunakan anggaran negara, sehingga akuntabilitas publiknya terjaga,” katanya.

Shares: