HukumNews

Pimpinan pesantren di Pidie Jaya lecehkan sejumlah santri laki-laki

Polisi serahkan kasus pencabulan pimpinan pesantren di Padang Tiji ke Kejari Pidie

POPULARITAS.COM – Yus (37) pimpinan salah satu pesantren di Kabupaten Pidie Jaya, didakwa melecehkan sejumlah santri laki-laki yang masih di bawah umur di lembaga pendidikan Islam tersebut.

Total santri laki-laki yang dilecehkan Yusri yang berprilaku layaknya “kaum sodom” itu mencapai tujuh orang.

Pelecehan tersebut dilakukan bermula saat Yus memanggil korban untuk datang ke bilik atau kamarnya, dengan modus meminta dipijat.

Sesampai di dalam bilik, pimpinan dayah itu malah melecehkan santri laki-laki yang masih di bawah umur itu.

Praktik sodom terhadap santri laki-laki di bawah umur oleh pimpinan pesantren telah dilancarkan mulai tahun 2019 hingga 2021.

Bahkan ada santri yang dilecehkan Yus pada saat bulan suci Ramadhan. Perkara ini kemudian tercium aparat kepolisian. Pelaku lalu ditangkap polisi Polres Pidie Jaya pada November 2022.

Kini perkara pelecehan yang dilakukan oknum pimpinan dayah itu telah bergulir di Mahkamah Syar’iyah Meureudu.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Wendy Yuhrizal saat dikonfirmasi popularitas.com mengatakan, JPU akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa pelecehan tersebut pada Kamis (16/3/2023).

“Besok (hari ini) sidang tuntutan di Mahkamah Syar’iyah Meureudu,” kata Wendy Yuhrizal, Rabu (15/3/2023).

Terdakwa dijerat dengan Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kita tuntut dengan pidana penjara,” ujarnya.

Shares: