News

Ombudsman Sarankan Pembentukan Qanun Izin Usaha Pertambangan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk membentuk qanun tentang izin usaha pertambangan di daerah tersebut. Permintaan ini dilandasi atas banyaknya keluhan yang masuk dari masyarakat, terkait minimnya pengawasan terhadap beroperasinya tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan di Aceh.

“Ombudsman juga meminta Pemerintah Aceh untuk meningkatkan pengawasan pertambangan agar berjalan optimal dan efektif,” kata Kepala Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin Husen, melalui siaran pers yang diterima popularitas.com, Kamis, 20 Juni 2019 malam.

Dia menyebutkan pihaknya juga telah menyerahkan hasil kajian Sistemic Review (SR) 2018 kepada Dinas Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Ombudsman Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 19 Juni 2019 kemarin.

Penyerahan laporan hasil kajian diserahkan langsung Dr. Taqwaddin Husen di ruang kerjanya. Dari pihak DPMPTSP Aceh langsung dihadiri Aulia Sofyan selaku kepala dinas. Sementara Dinas ESDM diwakili oleh Kepala Bidang Minerba Said Faisal.

SR Ombudsman Aceh Tahun 2018 yaitu tentang Peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pengawasan Tambang di Aceh pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kajian kebijakan tentang pelayanan publik ini lebih kepada tambang Galian C atau tambang batuan.

Lebih lanjut, Ombudsman RI Aceh juga meminta pemerintah agar membentuk cabang Dinas ESDM di daerah, dan melakukan estimasi kebutuhan material bangunan untuk setiap tahunnya bersama pihak Kabupaten/Kota.

Terkait hal ini, Kepala DPMPTSP Aceh Aulia Sofyan mengaku akan menindaklanjuti semua saran dari Ombudsman Aceh. Sebagian saran tersebut menurutnya bahkan sedang dijalankan. Selain itu, Aulia Sofyan juga menyebutkan, DPMPTSP Aceh sudah mulai melakukan koordinasi dengan Kemendagri, misalnya terkait pelibatan kabupaten/kota dalam proses perizinan.

“Saat ini kami juga sedang memproses moratorium tambang untuk logam dan batu bara,” kata Aulia.

Sementara pihak Dinas ESDM Aceh yang diwakili Kabid Minerba menjelaskan pihaknya juga akan menindaklanjuti laporan hasil kajian Ombudsman. “Laporan hasil kajian yang disampaikan sangat bagus, karena ini berdasarkan fakta lapangan yang terjadi. Dan kami juga mendapatkan keluhan-keluhan tersebut, kita akan menindaklanjutinya” kata Said Faisal.

Selanjutnya Said Faisal menambahkan, proses transisi peraturan membuat para pengusaha tambang terkejut, karena proses pengurusan sudah pindah ke provinsi, tidak lagi di kabupaten/kota. Said juga mengatakan saat ini sudah mulai banyak masyarakat atau perusahaan yang mengurus izin supaya kegiatan mereka tidak illegal.

Taqwaddin lebih lanjut menyebutkan hasil kajian Ombudsman bertujuan untuk memperbaiki Aceh ke depan, baik secara pengelolaan lingkungan, keberlanjutan pembangunan, dan pendapatan belanja untuk daerah.

Sehingga, kata dia, nantinya masyarakat yang mengurus izin lancar, dampak lingkungan minim, dan pertambangan terkontrol oleh pemerintah. “Muaranya adalah good governance. Saya berharap IUP harus menjadi filter agar lingkungan tidak rusak,” pungkas Taqwaddin.*(BNA/RIL)

Shares: