News

Optimalisasi pendapatan daerah melalui Raqan Pajak dan Retribusi Aceh

DPRA paripurnakan Raqan Tentang Pajak dan Retribusi Aceh

POPULARITAS.COM – Seiring dengan langkah maju Pemerintah Aceh, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ditunjuk sebagai pembahas dalam perancangan Qanun tentang Pajak dan Retribusi Aceh. Hal itu berdasarkan Keputusan Nomor 25/P-I/DPRA/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2023, DPRA memulai tahap pembahasan yang krusial ini.

Pemerintah Aceh mengajukan Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Aceh pada 20 Juli 2023 dan diteruskan ke Badan Legislasi oleh Pimpinan DPR Aceh. Satu aspek penting dalam perancangan ini adalah penggabungan Qanun Pajak Aceh dan Qanun Retribusi Aceh guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.

Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi menjelaskan, bahwa langkah ini didorong oleh dinamika peraturan serta potensi pemungutan Pajak dan Retribusi yang membutuhkan respons cepat.

“Pendapatan Asli Aceh dari pajak dan retribusi diarahkan untuk membiayai pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah. Adanya regulasi ulang dalam pemungutan pajak dan retribusi bertujuan memberikan kepastian hukum dan membangun kepercayaan dalam proses pemungutan tersebut,” ujarnya.

Pembahasan tersebut melibatkan Badan Legislasi DPRA dan Tim Pemerintah Aceh dengan berbagai pemangku kepentingan serta mempertimbangkan masukan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 5 Oktober 2023 yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Menurut Mawardi, hasil RDPU memberikan masukan yang sangat berharga bagi Badan Legislasi DPRA dan Tim Pembahas dari Pemerintah Aceh untuk menyempurnakan Rancangan Qanun Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, pada 9 November 2023, Badan Legislasi DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh telah menyetujui tarif pajak kenderaan bermotor (PKB) sebesar 1% (satu persen) dan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 9% (sembilan persen).

Langkah ini diambil untuk mencegah memberatkan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya pajak kenderaan bermotor, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Mawardi menekankan, mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa membebani Wajib Pajak, sejalan dengan prinsip pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

“Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas,” katanya.

Proses ini juga melibatkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, menandai langkah terakhir dalam proses perancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh, sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Shares: