HeadlineHukum

Partai Adil Sejahtera Aceh daftarkan sengketa pemilu ke MK

Partai Adil Sejahtera Aceh daftarkan sengketa pemilu ke MK
Pemilu 2024. Foto: ANTARA

POPULARITAS.COM – Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh daftarkan sengket pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi tersebut diperoleh berdasarkan laman resmi lembaga hukum tersebut, www.mkri.id, Minggu (24/3/2024) yang dikutip dari beritasatu.com 

Lewat laman resmi tersebut, MK merilis sebanyak 273 perkara sengket hasil pemilu (PHPU) 2024, yakni 2 sengketa Pilpres dan 259 hasil Pileg DPR dan DPRD serta 12 sengketa DPD RI

Untuk sengketa hasil Pilpres 2024, terdapat dua pemohon, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Keduanya meminta agar Pilpres 2024 diulang dan meminta pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari kontestasi pilpres.

Sengketa hasil pileg diajukan oleh partai politik maupun caleg dari partai politik. Sejumlah partai yang telah mendaftarkan sengketa hasil pileg, antara lain PPP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), PDIP, Gerindra, dan Partai Demokrat.

Mereka mengajukan sengketa hasil ke MK karena menemukan adanya kecurangan yang memengaruhi perolehan suara partai maupun caleg. PPP, misalnya, mengajukan sengketa hasil pileg di 18 provinsi karena ada dugaan PPP kehilangan 200.000 suara sehingga mengakibatkan PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4%.

Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan sengketa hasil pileg PHPU 2024 terkait pelanggaran di 11 provinsi, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.

Kepala Badan Hukum & Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat Mehbob menyampaikan terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya rapat pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Lain halnya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo, terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

Sementara 12 calon DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK adalah H Edwin Pratama Putra dan Alpasirin (Provinsi Riau), Hj Sri Sulartiningsi (Provinsi Kalimantan Utara), H Irman Gusman (Provinsi Sumatera Barat), Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (Provinsi Nusa Tenggara Barat), Nono Sampono (Provinsi Maluku), Simon Petrus Balagaise (Provinsi Papua Selatan), Faisal Amri (Provinsi Sumatera Utara), Arnold Benediktus Kayame (Provinsi Papua Tengah), Dayana (Provinsi Papua Selatan), Shania Moningga Hindom (Provinsi Papua Tengah) dan El Asamau (Provinsi Nusa Tenggara Timur).

Diketahui, pendaftaran pengajuan perkara PHPU anggota Legislatif terhitung 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu 2024 anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara untuk pengajuan permohonan PHPU Presiden, dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh KPU.

Seusai proses pendaftaran pengajuan perkara, untuk PHPU anggota legislatif, pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan (hanya satu kali) kepada MK paling lama 3×24 jam sejak permohonan diajukan kepada MK.

Sedangkan untuk PHPU presiden tidak ada perbaikan permohonan. MK terlebih dahulu menyidangkan PHPU presiden dengan waktu penyelesaian selama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BPRK).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, tim kuasa hukum pemohon PHPU presiden yang masuk ke ruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang pemohon prinsipal. Hal yang sama juga berlaku untuk pihak termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pemberi keterangan. Saksi-saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan pun dibatasi sekitar 15 orang, sama seperti PHPU 2019.

Shares: