News

Pemberlakuan jam malam bagi remaja di Lhokseumawe untuk antisipasi tawuran

Gegara Gim Online, Satu Kecamatan Berlakukan Jam Malam di Aceh Jaya
Ilustrasi, personel gabungan, TNI dan Polisi menyosialisasikan jam malam pada malam pertama pemberlakukannya di Aceh Jaya.

POPULARITAS.COM – Saat ini Unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe telah memberlakukan jam malam bagi para remaja di wilayah setempat.

Di mana, remaja yang masih bersekolah dan di batas usia 18 tahun dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Hal tersebut sesuai dengan seruan bersama yang dikeluarkan serta ditandatangani oleh unsur forkopimda setempat pada 6 Februari 2024 lalu.

Salah satu alasan pemberlakuan jam malam ini adalah untuk mengantisipasi kenakalan remaja yang kini sangat meresahkan, khususnya aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

Beberapa bulan terakhir diketahui telah terjadi beberapa kali aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka-luka, bahkan ada yang meninggal dunia.

“Bagi yang melanggar akan disanksi, baik secara pemidanaan maupun penertiban dan pembinaan sesuai aturan berlaku,” tegas Kepala Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe, Tgk Ichwansyah kepada popularitas.com, Jumat (9/2/2024) malam.

Pemberlakuan jam malam ini, dikecualikan bagi remaja yang mengikuti kegiatan pendidikan dengan bukti surat dari lembaga pendidikan dan dalam pengawasan guru dan orang tua.

“Seruan bersama ini juga mengimbau kepada pemilik tempat usaha, seperti warung, kafe atau tempat lainnya untuk tidak mengizinkan remaja usia sekolah berada di tempat usahanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana menambahkan, pihaknya mengharapkan peran aktif para orang tua dalam memantau dan mengawasi anaknya.

“Keuchik juga diimbau untuk memperkuat pageu gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar desanya,” katanya terpisah.

Selain itu, lanjut Heri, personel TNI-Polri, Satpol PP dan Linmas bersama muspika diminta untuk melakukan imbauan dan penertiban di wilayahnya dengan cara melakukan operasi jam malam.

“Kepada pihak Keuchik diwajibkan untuk segera membuat qanun gampong untuk memperkuat pageu gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar pemuda di gampong dan sekolah,” jelasnya.

Seruan ini juga ditujukan kepada lembaga pendidikan dan pemerintah gampong untuk menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga dan kemasyarakatan untuk pembinaan mental dan sarana menampung kreatifitas remaja.

“Pemerintah kota dan penegak hukum akan melakukan pengawasan dengan patroli dan mengambil tindakan tegas terhadap remaja yang melanggar,” katanya.

Shares: