News

Pemerintah Pusat Tarik Kewenangan Daerah Kelola Minerba

Pemkab Aceh Barat Sambut Baik Temuan Potensi Migas Blok Meulaboh
Ilustrasi: Aktivitas migas lepas pantai (KataData)

Pemerintah pusat menarik kewenangan pemerintah daerah di seluruh provinsi di Indonesia dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara (minerba). Penarikan ini juga berlaku untuk Provinsi Aceh.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM dengan nomor 1481/30.01/DJB/2020. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin di Jakarta, 8 Desember 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kewenangan pemerintah daerah di seluruh provinsi di Indonesia dalam mengelola pertambangan minerba dialihkan ke pusat terhitung mulai tanggal 11 Desember 2020.

Adapun kewenangan tersebut adalah soal pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan minerba, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang perizinan di bidang pertambangan minerba.

Kemudian, pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) minerba logam dan WIUP Batubara, pemberian WIUP mineral bukan logam, WIUM mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batubara.

Selanjutnya, pemberian persetujuan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan, pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Lalu, kewenangan lainnya yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan peraturan pelaksanaannya serta Undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang pertambangan minerba.

Kewenangan tersebut dialihkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekjend Kementerian ESDM. Kemudian, Irjen Kementerian ESDM, para kepala Dinas ESDM provinsi seluruh Indonesia, dan kepala Dinas PMPTSP provinsi seluruh Indonesia.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur saat dikonfirmasi popularitas.com mengaku sudah mengetahui surat tersebut. Meski demikian, katanya, Provinsi Aceh tetap mengelola pertambangan Minerba dengan sendirinya.

Mahdinur menjelaskan, Provinsi Aceh secara kewenangan tetap bertahan dengan berpedoman pada Pasal 173A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 156 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.

“Artinya, izinnya tetap kewenangan dari kita sendiri di Provinsi Aceh. Namun secara norma standar dan prosedur kita tetap ikut aturan sektoral dan turunannya,” ujar Mahdinur.

Editor: dani

Shares: