HukumNews

Pertanyakan aset koperasi desa, warga di Abdya datangi PN

Pertanyakan aset koperasi desa, warga di Abdya datangi PN
Pengurus KUD Ingin Jaya, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya beraudiensi ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Senin (18/7/2022). Foto: Rusman/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Ingin Jaya, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama para keuchik serta tokoh se-kecamatan setempat beraudiensi ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Senin (18/7/2022).

Kedatangan mereka dikoordinir langsung oleh Ketua KUD Ingin Jaya, Adami Us dan Ketua Badan Pengawas (BP) KUD Ingin Jaya, Hasbi.

Adami Us menyebutkan, kehadiran pihaknya ke kantor PN Blangpidie itu guna mempertanyakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1/Pdt.G/2019/PN Bpd tertanggal 19 Maret 2019 terkait kepemilikan sebidang tanah milik KUD yang diduga diklaim oleh Mustafa alias Tgk Mus, warga setempat.

“Kita mewakili masyarakat ingin memperjelas status tanah milik KUD Ingin yang sudah diputuskan milik Tgk. Mustafa, padahal jelas tanah tersebut milik KUD Ingin Jaya, kita punya bukti-bukti,” kata Adami.

Menurut Adami, keputusan tersebut jelas sangat keliru. Pasalnya, berdasarkan salinan putusan yang diterima pihaknya menyebutkan adanya perdamaian antara Mustafa dan Nasrudin serta Safrizal yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dibuat oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Blangpidie bernama Rudy Rambe.

“Di sinilah kami bingung, semua pihak yang terlibat dalam perdamaian tersebut tidak terdaftar sebagai pengurus KUD Ingin Jaya, dan perdamaian itu atas dasar apa?,” tanya Adami.

Adami menegaskan, atas dasar tersebut serta masyarakat mulai merasa terganggu dan tidak nyaman, pihaknya datang ke kantor Pengadilan Negeri Blangpidie untuk memperjelas hal itu.

“Kami ingin langsung bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie untuk mempertayakan apa dasar keputusan itu, sehingga masyarakat kami tidak mengambil tindakan anarkis,” tegas Adami.

Aset milik KUD Ingin Jaya diklaim oleh seorang warga, Mustafa alias Tgk Mus. Foto: Rusman/popularitas.com

Sementara, Ketua BP KUD Ingin Jaya, Hasbi menegaskan, putusan tersebut tidak dapat diterima, selain yang membuat perdamaian itu bukan pengurus dari KUD Ingin Jaya juga tidak ada sangketa apapun terkait objek tanah tersebut.

“Kami baru tahu adanya keputusan ini setelah Tgk. Mustafa menaikkan palang kepemilikan tanah dan bangunan di lokasi tanah milik KUD Ingin Jaya, selama ini tidak ada sangketa apapun atas objek tersebut,” tegas Hasbi.

Sehingga, lanjutnya, masyarakat mempertayakan atas dasar apa keputusan tersebut.

“Yang sangat kami sesalkan atas keputusan itu, oknum ini sudah berani merusak dua unit kilang padi dan memangari objek tanah milik sah KUD Ingin Jaya,” sebut Hasbi.

Karena itu, katanya, untuk memperoleh kepastian dan meredam amukan warga, pihaknya mengharapkan pihak pengadilan untuk segera menjumpai mereka.

“Sebelum masyarakat hilang kesabaran, kami tetap akan bertahan di PN Blangpidie ini untuk menjumpai Ketua Pengadilan, ini sangat mendesak,” pungkas Hasbi.

Berdasarkan pantauan awak media, belasan pengurus dan para Keuchik serta tokoh masyarakat memilih menunggu di lobi utama kantor Pengadilan Negeri Blangpidie, juga didampingi Camat Tangan-Tangan, Jasmadi beserta pihak-pihak terkait lainnya.

Alhasil, setelah menunggu dari pagi hingga siang dan belakangan dapat informasi dari pihak PN Blangpidie, bahwa ketua PN sedang ada jadwal persidangan penuh.

Selanjutnya, para massa bubar dan meninggalkan beberapa perwakilan untuk menunggu luang waktu bertemu pihak pengadilan tersebut.

Gayung bersambut, sekira pukul 16:00 WIB, para perwakilan seperti Ketua Koperasi Adami. Us dan perwakilan keuchik serta didampingi Miswar selaku pengacara berhasil menjumpai Ketua PN Blangpidie Zulkarnain di ruang kerjanya.

Pada pertemuan tersebut, Zulkarnain menyampaikan bahwa, benar ada dan telah dikeluarkan putusan bernomor 1/Pdt.G/2019/PN Bpd. Namun, putusan tersebut bukan putusan hasil persidangan, melainkan putusan akta perdamaian.

“Surat ini bukan akta putusan, namun ini adalah akta perdamaian. Bagaimana kita keluarkan putusan pengadilan, objek saja kita belum lihat. Ini kita lakukan hanya memperhatikan pasal 154 Rbg dan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi,” kata Zulkarnain yang juga ikut didampingi Humas PN Blangpidie, Arfaiz.

Ia melanjutkan, jika bidang tanah tersebut sudah dikuasai oleh orang lain. Maka menurutnya pihak koperasi harus menggugat pihak yang diduga telah merampas tanah milik koperasi.

“Biar terang benderang persoalannya, yang merasa itu adalah tanahnya. Seperti pengakuan pihak koperasi, jika itu ada dasar surat bahwa tanah itu milik koperasi, maka saran saya ya di gugat saja,” ucap Zulkarnaini.

Pada audiensi tersebut, Zulkarnain yang juga ikut didampingi oleh Panitera Saidun menerangkan, palang nama di objek perkara itu bukan pihak pengadilan yang memasangnya. Bahkan proses pemasangan tanpa sepengetahuan PN Blangpidie.

“Kita bisa pastikan kalau pamflet yang berada di objek tersebut bukan kami yang pasang, mungkin ada oknum lain. Jika itu pihak kami yang memasang, maka akan ada nama dan tandatangan ketua PN yang tertera,” tegasnya.

Reporter: Rusman

Shares: