Hukum

Polda Sumatera Utara musnahkan 38,53 kilogram sabu jaringan internasional  Aceh-Sumut

Polda Sumatera Utara musnahkan 38,53 kilogram sabu jaringan internasional  Aceh-Sumut

POPULARITAS.COM – Kurun waktu 22 Februari – 9 April 2024, Polda Sumatera Utara telah lakukan pemusnahan sebanyak 38,53 kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut hasil pengungkapan jaringan internasional Aceh-Sumut, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung dalam keterangan persnya, Kamis (25/4/2024) di Medan, Sumatera Utara.

Ia mengungkapkan, selain sabu, pihaknya juga turut memusnahkan sebanyak 205,36 ganja kering dan 193 pil ekstasi pada Periode yang sama. “Pemusnahan barang bukti narkoba itu yang diduga milik dari 26 tersangka yang ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sumut,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dikatakan Bakhtiar sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba tim laboratorium forensik terlebih dahulu  memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba tersebut.

“Kemudian barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik Polda Sumut dengan pemusnahan itu pun disaksikan para tersangka,” ucapnya.

Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba, di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan narkoba merupakan penyebab terjadi tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.

“Narkoba penyebab kejahatan, untuk itu dari awal kami mengelola penanganan narkoba dari dalam dulu, polisi harus bersih,” ujar Agung.

Dia melanjutkan pihaknya terus melakukan langkah-langkah kongkrit terkait penindakan narkoba tersebut. Saat ini, Agung mengatakan perlu semua pihak dalam membangun gerakan bersama. “Kami bersama BNN dan seluruh pemangku kepentingan lainnya sudah menjalankan itu dan hukum telah memberikan ruang itu,” ujar jenderal bintang dua itu.

Shares: