InsfrastrukturNews

Proyek Revitalisasi Krueng Daroy Terkendala Pembebasan Lahan

Proyek revitalisasi Krueng Daroy senilai Rp16 miliar, yang dananya bersumber dari APBN tahun 2018, terkendala pada persoalan pembebasan lahan.Pekerjaan yang tengah dilakukan dan berjalan ini, belum dapat dirampungkan maksimal, disebabkan ada beberapa titik lahan, yang belum dibebaskan oleh Pemko Banda Aceh.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Proyek revitalisasi Krueng Daroy senilai Rp16 miliar, yang dananya bersumber dari APBN tahun 2018, terkendala pada persoalan pembebasan lahan.Pekerjaan yang tengah dilakukan dan berjalan ini, belum dapat dirampungkan maksimal, disebabkan ada beberapa titik lahan, yang belum dibebaskan oleh Pemko Banda Aceh.

Pengawas lapangan yang sedang bekerja di proyek tersebut, kepada Waspada, Rabu (29/8), menerangkan, akibat belum tuntasnya proses pembebasan lahan dibeberapa titik, pihaknya mengkhawatirkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak dapat dirampungkan tepat waktu. Ia menambahkan, sesuai dengan kontrak pekerjaan, pelaksanaan revitalisasi tahap pertama ini, mesti harus rampung pada akhir Oktober 2018. “Sebenarnya, jika pembebasan lahan sudah tuntas, proyek selesai tepat waktu, namun ini masih ada kendala soal lahan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh, Ir Jalaluddin, MT, mengakui perihal adanya persoalan pembebasan lahan pada proyek revitalisasi Krueng Daroy tahap I. Dijelaskannya, secara hukum, proses pembebasan lahan merupakan tangungjawab dan domain pihaknya, namun persoalan saat ini hanya masalah administrasi saja, yakni proses pembayaran.

Disebutkannya, saat proyek tersebut dikerjakan, anggaran untuk pembebasan lahan belum tersedia pada APBK 2018, namun, saat ini telah dibahas dengan pihak eksekutif, dan dapat dipastikan proses baru dapat dilaksanakan pada APBK-perubahan 2018. “Secara politik, anggaran pembebasan sudah disepakati, dan akan dialokasikan pada APBA-P 2018,” ujarnya.

Proses pendataan dan perhitungan dana untuk ganti rugi telah dilakukan oleh pihaknya, dan sekali lagi saya tegaskan, ini hanya soal tinggal pembayaran saja, jadi tidak ada masalah lagi. “Jikapun ada masalah, hanya soal waktu pelaksaan proyek saja,” sebutnya.

Sebab menurutnya, proyek revitalisasi tersebut, sesuai dengan kontrak pelaksaan harus selesai pada akhir Oktober 2018, dan ini berarti, mesti dilakukan adendum waktu, dan untuk itu, hal ini mesti dibicarakan kembali dengan pihak pusat. “inikan sumbernya APBN, jadi untuk adendum waktu harus dibicarakan kembali dengan pusat,” ungkapnya.

Jalal sendiri berharap agar proyek tahap pertama ini dapat dituntaskan dengan segera, sebab, pelaksanaan revitalisasi tahap 2, yang dananya bersumber dari IDB, akan dilakukan pembangunnya pada tahun depan. “Kita ingin semua ini sukses dan berhasil, agar segara dapat dinikmati dan dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas publik,” tukasnya. (SAKY)

Shares: