HeadlineNews

Saling tuding sesama anggota DPRK Aceh Tamiang soal lembaga penyelenggara Pemilu

Partai Adil Sejahtera Aceh daftarkan sengketa pemilu ke MK

POPULARITAS.COM – Gejolak sesama anggota parlemen di DPRK Aceh Tamiang kian meruncing. Pasalnya, Suprianto, ketua dewan setempat melaporkan anggotanya yang duduk di komisi I ke Polres setempat. Dasar laporan itu, sebab menurutnya dalam proses rekrutmen anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) di daerah itu langgar aturan.

Suprianto, secara tegas menolak menandatangani hasil keputusan komisi I DPRK, terkait dengan nama-nama yang telah ditetapkan sebagai calon Komisioner KIP Aceh Tamiang.

Saat sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang dengan agenda penetapan calon anggota KIP di daerah itu pun, bahkan diwarnai aksi walk out oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang. Namun. begitu, karna jumlah anggota dewan yang hadir telah penuhi syarat dan kourum, sudah paripurna terus berlanjut. Hasilnya, secara sah, kelima anggota komisioner telah ditetapkan lewat mekanisme paripurna. 

Kisruh seleksi KIP Aceh Tamiang
Suprianto, Ketua DPR Kabupaten Aceh Tamiang. FOTO : popularitas.com/Sutrisno

DPRK sendiri, telah mengirimkan hasil rapat paripurna, berharap KPU Pusat bisa segera menetapkan kelima anggota KIP Aeh Tamiang. Namun, upaya itu kandas. Informasi yang diterima popularitas.com, KPU pusat menolak menerbitkan SK sebab tak ada tandatangan Ketua DPRK Suprianto.

Hingga kini, nasib para anggota lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh Tamiang itu pun tak kunjung jelas. Mengingat masa jabatan lima komisioner KIP sebelumnya telah habis. KPU terbitkan putusan KIP Aceh ambil alih 

Suprianto tetap bersikukuh menolak hasil rekrutmen KIP Aceh Tamiang. Ia berdalih proses yang dilakukan oleh Komisi I cacat hukum. Karnanya, jika tetap dilantik, bukan tak mungkin hasil-hasil Pemilihan umum nantinya rawan gugatan, katanya kepada popularitas.com

Bahkan menurutnya, penyelenggaran Pemilu 2024 di Aceh Tamiang sudah sesuai prosedur. Sebab, pelaksanaannya telah diambil oleh oleh KIP provinsi. Jadi, katanya, langkah KPU pusat dengan menunjuk KIP Aceh sebagai pelaksana di daerah ini, itu sudah sangat tepat atas solusi dan kebuntuan politik yang terjadi.

“Sudah ada KIP Aceh diberi mandat untuk Pemilu 2024, ya saya pikir itu solusinya,” terang Suprianto kepada popularitas.com.

Jangan sandera lembaga DPRK Aceh Tamiang

Didalam UU Nomor 11 tahun 2006, pasal 56 ayat 5, memang secara spesifik tidak ada keharusan putusan resmi lembaga parlemen harus ditandatangani oleh Ketua DPRK. Sebab bunyi pasalnya adalah, “Anggota KIP Kabuapten/Kota diusul oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU diresmi oleh Bupati/Walikota”. 

Nah, aturan inilah yang kemudian membuat Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur sesalkan sikap dari ketua lembaga parlemen tersebut.

“Kalau kita baca aturan, kan tidak ada kewajiban harus ditandatangani oleh Ketua DPRK,” tukasnya

Namun, demi menjaga stabilitas politik dan harmonisasi hubungan antara lembaga, tentu lebih elok jika Ketua DPRK berkenan menandatanganinya. Hal tersebut agar tak munculkan persepsi macam-macam.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur. FOTO : Dok Pribadi

Dia menambahkan, terkait dengan polemik pemilihan anggota KIP Aceh Tamiang, dirinya sudah lama tidak ingin berkomentar. Langkah dirinya lebih banyak diam dan pasif, berharap agar tak membuat runcing masalah.

Tapi, ketika dia diam, masalah justru tak juntrung selesai, karna itu Ia berpikir persoalan ini harus dituntaskan dan tak boleh berlarut-larut. Sebanarnya masalahnya sangat sederhana, KPU RI hanya minta surat pengajuan hasil seleksi KIP Aceh Tamiang ditandatangani oleh Ketua DPRK. Nah, apa susahnya tinggal teken saja, kok sepertinya repot sekali urusan ini, tambahnya.

Menurutnya, semua pihak harus mengedepankan kepentingan publik, jangan lagi membawa agenda politik masing-masing dalam persoalan ini. Apalagi jika yang di gugat adalah mekanismenya. Itu sudah selesai, dan komisi I sesuai dengan kewenangannya telah bekerja. “Mereka (komisi I-red) kan bekerja atas delegasi tugas dari pimpinan. nah, sekarang hasil kerja-kerja mereka tak dianggap. Kan jadi rancu begini,” ucapnya.

Karna itu, Ia meminta semua pihak untuk tidak menyandera kelembagaan DPRK Aceh Tamiang. Mari kita bersikap arif dan negarawan dengan tidak membawa agenda pribadi dalam menuntaskan kisruh ini. “Ayolah, bijak berpikir,” tandasnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: