News

Sapi Disnak Aceh Kurus Kurang Gizi, DPRA: Sedih Kita Melihat

Sapi Kurus di Tengah Rumput Hijau
Kondisi sapi yang dipelihara di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 5 Juni 2020. (Fadhil/popularitas.com)

ACEH BESAR (popularitas.com) – Komisi II DPR Aceh yang membidangi perekonomian, sumber daya alam, dan lingkungan hidup juga ikut menyoroti ratusan sapi kurus milik Dinas Peternakan Aceh di UPTD IBI Saree, Kabupaten Aceh Besar.

Anggota Komisi II DPR Aceh, Yahdi Hasan mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar UPTD IBI Saree bersama Dinas Peternakan Aceh mencari solusi bagaimana caranya sapi-sapi tersebut kembali gemuk.

“Kita sepakat bahwa ini kita dorong, saya lihat lahan di sini masih potensial sekali memenuhi kebutuhan pakan ternak sapi, kita suruh Kadis Peternakan dan kepala UPTD untuk mengambil kebijakan bagaimana ini kembali seperti semula,” kata Yahdi, Jumat, 5 Juni 2020.

Yahdi mengaku sedih melihat kondisi sapi-sapi kurus tersebut, padahal lembu itu hidup di antara pegunungan yang cukup banyak tanaman-tanaman hijau

“Sedih kita melihat, banyak kali tumbuhan hijau tapi bisa juga kurus, kurang gizi. Komisi II, kita minta ini sapi dikembalikan seperti semula,” jelasnya.

Kepala Dinas Peternakan Aceh, Rahmandi mengatakan, selain terkendala anggaran, UPTD IBI Saree juga terkendala karena sudah over kapasitas. Sejatinya, UPTD itu hanya menampug 100 hingga 150 ekor sapi.

“Kepada UPDT sudah beberapa kali kami katakan tolong bukaan telaah sedikit ke kami, karena pada prinsipnya ini over kapasitas. Jadi di sini sebenarnya misalnya 100-150 ekor, tetapi sekarang sudah mencapai 480 ekor,” kata dia.

Menurut Rahmandi, over kapasitas terjadi karena sapi yang sudah siap panen tersebut tak bisa dijual ataupun dihibahkan ke masyarakat. Hal ini karena belum ada payung hukum.

“Selama ini kami susah juga, kalau hibah payung hukum tidak ada, kami jual payung hukumnya tidak ada. Sehingga pada 2018 kami berusaha bersama DPRA, lahirlah sebuah qanun, nah di qanun itu sudah ada harga satuan sapi akhir, harga satuan anak sapi yang akan dijual ke masyarakat atau dihibahkan sudah ada.”

“Cuma dalam qanun ini harus diikuti dengan pergub, pergub ini sedang kami proses sekarang, sudah dua kali di Biro Hukum, dikembalikan untuk disempurnakan. Nanti kalau sudah ada pergub ini bisa dikelola sebagai PAD,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: