HukumNews

Dua pemuda asal Aceh Timur nekat curi motor majikan

Dua pemuda asal Aceh Timur diamankan personel Polsek Darussalam karena mencuri motor milik majikannya sendiri, Senin (26/2/2024). (Polsek Darussalam)

POPULARITAS.COM – Dua pemuda asal Aceh Timur berinisial ZA (17) dan MA (23) terpaksa berurusan dengan polisi atas pencurian motor Vixion bernopol BL 4135 LBD yang dilakukan Senin (26/2/20234) pagi tadi.

Keduanya tertangkap tiga jam kemudian di dua lokasi terpisah, usai personel Unit Reskrim Polsek Darussalam melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus itu.

Pelaku ZA ditangkap di rumah korban yang kala itu ia sengaja berpura-pura tidur, sementara pelaku MA ditangkap di TPI Lampulo bersama motor yang dicuri.

Kapolsek Darussalam, Ipda Adam Maulana menjelaskan, pemilik motor tersebut bernama Maya Windayani (34), warga Lambada Peukan, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang tak lain adalah majikan para pelaku.

“Korban mengetahui motornya hilang pagi tadi saat bangun tidur dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi, ternyata pelakunya pekerja di warung korban, ini kita ketahui dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan,” ujarnya, Senin (26/2/2024).

Adam menceritakan, pencurian ini terjadi tengah malam saat korban sedang beristirahat. Di mana, pelaku ZA masuk dari pintu belakang rumah korban dan keluar dengan membawa motor dari pintu depan.

“Pelaku juga sengaja meletakkan sebuah kursi di pintu belakang, seolah-olah ada orang yang masuk ke rumah, ini modus yang dipakainya,” kata Adam.

Usai mengeluarkan motor tersebut, lanjutnya, ZA pun langsung menuju ke kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam dan bertemu MA yang telah menunggu kedatangannya.

Kemudian, sambung Adam, mereka kembali ke rumah korban untuk mengantar ZA, sementara motor dibawa oleh MA untuk “diamankan”.

“Di sinilah ZA berperan seolah tidak tahu apa-apa, berpura-pura tidur, namun ternyata dia pelakunya bersama MA yang turut ikut membantu,” jelasnya.

Keduanya diduga telah merencanakan pencurian ini sejak lama. Pasalnya, para pelaku juga telah menghafal betul gerak-gerik dan aktivitas korban selama ini.

“Mereka sudah merencanakan, strategi juga telah diatur, rencananya sore ini motor itu dibawa pulang ke kampung di Aceh Timur,” ungkap mantan Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.

Kini mereka masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Darussalam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Terpisah, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan Polsek Darussalam dalam mengungkap kasus curanmor dalam waktu singkat.

“Ini merupakan quick respon Polri dalam mengungkap kasus tidak sampai 24 jam. Apalagi baru tiga jam sudah diungkap pelaku serta ditemukannya barang bukti,” ungkapnya.

“Atas nama pimpinan, kami mengapresiasi kinerja personel Polsek Darussalam,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

Menurutnya, dalam menangani suatu kasus butuh limit waktu untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi serta korban.

“Dan dalam kasus ini, respon cepat yang dilakukan Polsek Darussalam patut dicontoh oleh Polsek lainnya,” pungkas Fahmi.

Baca: Kasus petugas SPBU Aceh Timur gelapkan uang BBM berlabuh ke jaksa

Shares: