EkonomiNews

Surat Edaran Gubernur: PNS Aceh Dilarang Pakai LPG 3 Kg

Polres Aceh Barat selidiki dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi
Tabung gas elpiji | foto: RRI

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan tabung LPG 3 Kilogram. Surat Edaran bernomor 540/8345 tersebut telah dikeluarkan pada 13 Juni 2019.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petrolum Gas, dijelaskan bahwa LPG tabung 3 Kilogram merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu,” bunyi Surat Edaran tersebut pada poin pertama.

Atas dasar ketentuan tersebut lah kemudian Plt Gubernur mengeluarkan surat edaran yang melarang PNS menggunakan gas LPG tabung 3 Kg di Aceh untuk penggunaannya tepat sasaran.

Tak hanya PNS, dalam surat edaran ini juga menyebutkan larangan penggunaan tabung gas LPG 3 Kg bagi pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. Namun, kekayaan yang dimaksud tidak mencakup aset berupa tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian pelaku usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta juga dilarang menggunakan gas LPG 3 Kg.

“Seluruh masyarakat Aceh yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari gampong dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg,” bunyi Surat Edaran itu lagi di poin c item kedua.*(BNA)

Shares: