HeadlineHukum

Terdakwa Kasus Meninggalnya Pegawai KIP Pidie Jaya Divonis Bebas

Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pengadilan Negeri Meureudu, membebaskan lima terdakwa yang dijerat atas kasus meninggalnya seorang pegawai KIP Pidie Jaya bernama Heri. Kelimanya divonis tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Deni Syahputra saat dikonfirmasi popularitas.com menyebutkan, para terdakwa dibebaskan dari tuntutan akibat tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

“Putusan bebas. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan keterangan ahli, majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak terbukti (unsur pidana),” kata Deni Syahputra, Senin 4 Mei 2020.

Putusan bebas tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim PN Meureudu, M Jamil. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Aulia membenarkan, majelis hakim membebaskan lima terdakwa dari tuntutan JPU.

“Sudah putus tadi, hakimnya tidak sependapat dengan kita. Jadi dibebaskan, kelima terdakwa dibebaskan terhadap dua berkas perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, lima terdakwa masing-masing berinisial HAF (41), MUH (32), SUR (40), RZ (37), dan TM (30), merupakan rekan Alm Heri. Saat itu mereka pergi memancing di perbukitan Lhol Bok, Krueng Meureudu, pada malam hari, 16 Mei 2019 lalu.

Namun Heri sempat terjatuh ke Sungai dan berhasil keluar. Kemudian kembali turun untuk mencari jaring yang hilang. Dua hari setelahnya atau 18 Mei 2019, pegawai KIP Pidie Jaya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.

Kelimanyapun sempat dijerat Pasal 359 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke I KUHPidana, dalam dua berkas yang berbeda. HAF, SUR dan TM dituntutan tiga tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, RZ dan MUH 2,5 tahun penjara.

Reporter: Nurzahri

Shares: