News

Tersangka Kasus Makar Permadi Ungkap Peran Kivlan

JAKARTA (popularitas.com) – Tersangka kasus makar yang juga politikus Permadi menyampaikan peran Kivlan Zen soal aksi makar. Dia mengungkapkan adanya upaya mengepung KPU dan Bawaslu yang diserukan oleh Kivlan Zen.

Dirangkum detikcom, Senin (20/5/2019), upaya tersebut dikatakan Permadi dalam sebuah pertemuan di kawasan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Permadi mengatakan dia membacakan sebuah petisi, sementara seruan people power keluar dari mulut Kivlan Zen.

“Saya dijadikan saksi untuk Kivlan Zen. Saya ditanya apakah kenal, saya kenal ya pada waktu ketemu di Tebet Timur Dalam No 133. Sebelumnya tidak pernah ketemu,” kata Permadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

“Kemudian saya membacakan petisi yang diberi judul ‘We Don’t Trust’, lalu Kivlan pidato sendiri mengajak people power, mengajak kepung KPU, Bawaslu. Itu di luar kewenangan saya,” ujarnya.

Permadi mengaku tidak mengikuti saran Kivlan Zen itu. Alasannya, dia mengalami strok, jadi sulit untuk ikut demo.

“Baik di lapangan Banteng, mengepung Bawaslu, maupun mengepung KPU, karena saya sedang strok, berjalan saja sulit, jadi bagaimana saya ikut demo dan people power,” ucapnya.

Terkait kasusnya sendiri, Permadi mengaku kebal hukum ketika menyerukan revolusi karena dirinya menjabat anggota lembaga pengkajian MPR serta berbicara di dalam forum tertutup di DPR. Permadi merujuk salah satu pasal di Undang-Undang MD3.

Permadi berbicara di gedung DPR karena undangan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurutnya, statusnya berbicara di DPR dan jabatan anggota lembaga pengkajian DPR bisa membuatnya kebal hukum.

“Itu ada undang-undang di DPR Pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum, lebih-lebih saya anggota lembaga pengkajian DPR. Jadi saya tidak mau menjelaskan apakah revolusi dimaksud apa itu semua tertutup tidak perlu saya jelaskan,” kata Permadi.*

Sumber: Detik

Shares: