HeadlineNews

Tiga Komisioner Baitul Mall Pidie Jaya Comot Zakat Gharim

POPULARITAS.COM – Sejumlah Komisioner Baitul Mall Kabupaten Pidie Jaya, disinyalir mencomot dana zakat senif Gharim untuk diri sendiri di tahun 2020.

Data yang diperoleh popularitas.com, total anggaran zakat senif Gharim di Baitul Kabupaten (BMK) Pidie Jaya, tahun 2020 berjumlah Rp 47,7 juta yang dibagi untuk 12 orang penerima, tiga diantaranya adalah komisioner BMK dan satu istri dari Ketua BMK setempat, berupa Ummi Tihajar

Hasil penelusuran popularitas.com, komisioner Baitul Mall Kabupaten Pidie Jaya, yang menarik dana zakat senif Gharim di intansi setempat untuk diri sendiri, berupa Tgk Marzuki H. M Ali (Ketua), Tgk Jamaluddin  M Ali dan Tgk Muhammad Isnaini.

Ironisnya lagi, Ummi Tihajar yang merupakan istri dari Ketua BMK Kabupaten Pidie Jaya, juga tercatat sebagai sebagai salah satu penerima dana zakat Gharim tahun 2020 tersebut.

Tgk Marzuki H. M Ali menarik zakat Gharim sebesar Rp 7 juta, Ummi Tihajar (Istri Marzuki) menerima Rp 7,5 juta.

Komisioner lainnya, Tgk Muhammad Isnaini mengambil Rp 5 juta, Tgk Jamaladduin M Ali, sebesar Rp 5 juta.

Sedangkan delapan penerima zakat senif Gharim lainnya yang bukan berasal dari Komisioner Baitul Mall Pidie Jaya, jumlah yang diterima bervariasi, dengan angka terkecil Rp 1,5 juta.

Dihimpun popularitas.com, penerima zakat senif Gharim bermaksud, seseorang yang memiliki hutang, namun jika yang berhutang itu memiliki kakayaaan, maka terlebih dahulu harus didahulukan untuk fakir miskin.

Sekretaris Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Akrami saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan tiga komisioner serta istri ketua intansi penyalur zakat daerah setempat itu menerima zakat senif Gharim di tahun 2020.

“Iya benar, tiga komisioner menerima zakat senif Gharim,” kata Sekretaris Baitul Mall Kabupaten Pidie Jaya, saat dikonfirmasi popularitas.com di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021) kemarin.

Dikatakan, dalam penentuan yang berhak menerima zakat dari Baitul Mall tahun 2020 itu sepenuhnya ditentukan oleh Komisioner, sedangkan pihak Sekretariat hanya bertindak sebagai pelaksana pengadministrasian usai ditetapkan melalui pleno oleh komisioner.

“Sekretaris tidak ada wewenang mencari data, tidak ada wewenang mengatur siapa penerima. Penerima zakat ditentukan oleh komisioner melalui rapat pleno. Setelah rapat pleno baru diserahkan data untuk kami, untuk administrasi amprahan,” jelas Akrami.

Akrami menjelaskan, berdasarkan data tersebut,  para komisioner Baitul Mall Pidie Jaya, serta Ummi Tihajar selaku istri ketua, menerima zakat senif Gharim tersebut atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga pengajian.

Pasalnya, dalam dokumen tersebut setiap penerima menanda tangani dengan nama pribadi tanpa mencatut nama lembaga.

“Saya sendiri tidak menyebutkan penerima zakat gharim ini adalah lembaga, sebab kalau lembaga akan tertulis di sana walaupun ditanda tangani oleh pimpinan lembaga atau dayah,” ungkapnya.

Sebelumnya, saat komisioner menyerahkan data penerima zakat hasil pleno untuk dapat dilakukan proses pencairan dana, dirinya sempat menanyakan ikhwal nama-nama anggota Baitul Mall yang juga ikut sebagai penerima zakat Gharim.

“Saya tanya sama komisioner, apakah data ini sudah cocok, mereka bilang sudah sesuai, ini (nama-nama penerima gharim) adalah orang-orang yang berhutang semua,” ungkap Akrami.

Perihal istri dari Ketua Baitul Mall Pidie Jaya yang juga menerima zakat Gharim dirinya baru mengetahui beberapa hari usai data penerima zakat tersebut diserahkan Komisioner kepada Sekretariat.

Editor: dani

Shares: