News

Warga Aceh Singkil dukung pemerintah tak perpanjang izin 276 hektare HGU PT Socfindo

Aksi warga yang mendukung Pemkab Aceh Singkil tak perpanjang lagi izin 276 Hektar HGU PT Socfindo, Rabu (24/1/2024). (For popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Forum Masyarakat Peduli Tanah Aceh Singkil (Formaspeta) mendukung langkah Pemkab Aceh Singkil untuk tidak memperpanjang 276 lahan HGU PT Socfindo.

Menurut mereka sudah selayaknya lahan tersebut dikembalikan ke masyarakat untuk kepentingan publik. Sebab, pertambahan jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Simpang Kanan dan Gunung Meriah terus meningkat.

Apalagi hasil lahan yang masih dikuasai oleh PT Socfindo itu dinilai belum memiliki dampak bagi masyarakat sekitar.

Koordinator Formaspeta, Hitler Tumangger mengatakan, lahan HGU yang masih dipakai oleh PT Socfindo itu sudah selayaknya diambil kembali oleh Pemkab Aceh Singkil.

“Kami mendukung Pj Bupati untuk melepaskan HGU PT Socfindo untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Hitler, Rabu (23/1/2024).

Menurutnya, pelepasan itu juga didukung dengan adanya regulasi, sehingga ia berharap pemerintah tak gentar untuk mencabut izin HGU PT Socfindo yang berada di Kecamatan Gunung Meriah dan Simpang Kanan.

“Jangan takut untuk tak memperpanjang izin Socfindo pak Pj Bupati. Ini masyarakat ada di belakang untuk mendukung,” ungkap Hitler.

Jika HGU itu tetap diperpanjang, kata dia, dipastikan 35 tahun ke depan masyarakat baru bisa memanfaatkan lahan tersebut karena habis perpanjangan.

Ia menyebut, pihaknya sudah sering menemui manajemen PT Socfindo untuk mendesak pelepasan HGU tersebut, namun tak menemui titik temu.

“Kami sudah sering ketemu dengan manajemen Socfindo, bermohon agar itu dilepaskan ke masyarakat,” katanya.

Asisten III Pemkab Aceh Singkil, Faisal mengaku bahwa pihaknya mendukung penuh pelepasan HGU itu untuk kepentingan publik, seperti membangun sarana prasarana yang nantinya bisa digunakan masyarakat setempat.

“Kita sudah menyusun untuk lahan 276 hektare. Ini juga kita bersama mendukung, tentunya akan banyak tempat-tempat yang bisa dibangun seperti fasilitas umum, UMKM dan sebagainya,” kata Faisal.

Ia menegaskan, penyusunan RTRW itu sudah disusun sejak tahun lalu, sehingga diharapkan bisa selesai tahun ini dan surat pembaruan izin HGU itu bisa segera diteken.

“2023 sudah menyusun RTRW ini kesempatan kita bersama sama untuk bisa membangun fasilitas agar tempat sarana prasarana itu terpenuhi,” pungkasnya.

Shares: