HukumNews

YARA Desak Penyelidikan Kematian Napi asal Aceh di Nusakambangan

Nelayan temukan mayat tanpa kepala di Pulau Aceh
Ilustrasi jenazah (kapanlagi.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang terpidana mati kasus narkoba, Azhari (28) asal Aceh Timur ditemukan meninggal dunia di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Timur, Senin, 14 Oktober 2019.

Azhari merupakan napi terpidana mati pindahan dari Aceh yang menghuni Lapas Kelas I Batu sejak 30 Mei 2019, karena menyelundupkan sabu seberat 50 kilogram.

Penasehat hukum terpidana dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkejut mendengar kabar kematian Azhari tersebut. Sebab, saat pihak YARA mengajukan PK pada Juni 2019 lalu, terpidana tampak sehat.

“Kami sangat terkejut dengan kabar kematian Azhari, karena saat bertemu kami di Lapas Batu Nusakambangan untuk tandatangan surat kuasa pada bulan 6 lalu untuk pengajuan PK perkaranya masih terlihat sehat dan segar, dan sangat aneh ketika kemarin dikabarkan meninggal dunia,” kata Ketua YARA, Safaruddin saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Oktober 2019.

Sumber yang dia dapatkan dari dalam Lapas Nusakambangan, penahanan di LP tersebut dinilai tidak manusiawi. Kata dia, tahanan dikurung selama 24 jam dalam ruangan berukuran sempit sendirian.

Hal ini membuat tahanan depresi dan menimbulkan berbagai penyakit hingga meninggal dunia. Tahanan, lanjutnya hanya dikeluarkan untuk dijemur selama 15 menit dengan tangan tetap diborgol setelah dikurung selama 3 bulan.

Untuk itu YARA meminta agar Komnas HAM, Ombudsman dan Komisi III DPR RI melakukan penyelidikan terhadap kematian Azhari dan napi lainnya.

“Perlakuan ini kami nilai sangat tidak manusiawi, dan mendesak kepada Komnas HAM, Ombudsman dan Komisi III DPR RI agar mendesak pemerintah menutup Lapas Batu karena proses pembinaan yang di lakukan sangat tidak mansiawi,” ungkapnya.

Informasi yang dia terima, saat ini Azhari masih di rumah sakit Cilacap belum dikirim ke kampung halamannya di Aceh Timur, karena terkendala biaya. Namun, Dinas Sosial Aceh dikabarkan akan menanggung biaya kepulangan jenazah.

“Sementara untuk biaya pemulangan jenazah sebesar Rp32 juta sudah ditanggung oleh Dinsos Aceh, itu info yang kami terima dari pak Irmas pejabat Lapas Batu Nusakambangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Azhari terlibat dalam jaringan penyelundupan 50 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh Timur, Aceh. Ia berperan sebagai penjemput sabu di Perairan Penang, Malaysia.

Ia bersama rekannya bernama Albakir, ditangkap pada 8 Juni 2018 oleh kapal patroli polisi. Saat itu mereka dalam pelayaran di Selat Malaka, Perairan Idi, Aceh Timur.* (DRA)

Shares: