HukumNews

Kejari Pidie Jaya kebut pemberkasan korupsi BOK

M Juned dan Darmiati saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi BOK 2019 oleh Jaksa Pidie Jaya. Foto: Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, mengebut penyusunan pemberkasan perkara dugaan korupsi BOK 2019 yang menjerat orang sebagai tersangka untuk percepatan pelimpahan ke Pengadilan.

Diketahui, pada Selasa 31 Februari tim Penyidik Kejari Pidie Jaya menetapkan Muhammad Juned selaku PPTK dan Darmiati merupakan Bendahara pengeluaran dana BOK pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2019 lalu.

Kini usai memberikan status tersangka korupsi terhadap dua ASN itu, Kejari sedangkan melakukan percepatan pemberkasan perkara penyelewengan keuangan negara dengan besar kerugian berdasarkan hasil audit BPKP Aceh Rp Rp 208 juta.

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal menyebutkan, percepatan pemberkasan itu sebagai upaya mempercepat pelimpahan perkara korupsi BOK itu ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Saat ini kita sedang mengebut pemberkasan. Kita upayakan secepatnya kita lakukan pelimpahan,” katanya Hafrizal, Selasa (21/3/2023).

Itu semua dilakukan semata-mata untuk kepastian hukum dalam perkara korupsi yang menjerat dua tersangka itu.

Sebelumnya diberitakan, dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie Jaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 2019, di kabupaten tersebut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka, didasarkan pada hasil penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, yang mengendus adanya aroma korupsi dalam kegiatan tersebut.

Serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti telah dilakukan oleh institusi penegak hukum itu sejak 2021 lalu. Hingga kemudian, berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara (PKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, benar ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada kegiatan itu.

Shares: