HukumNews

Bandar narkoba lintas provinsi ditangkap di Lhokseumawe

Bandar narkoba lintas provinsi ditangkap di Lhokseumawe
Bandar narkoba lintas provinsi ditangkap di Lhokseumawe. Foto: Polres Bireuen

POPULARITAS.COM – Personel Satresnarkoba Polres Bireuen menangkap dua pelaku pengedar narkotika lintas Provinsi di sebuah rumah yang berada di wilayah Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kasatresnarkoba Polres Bireuen, Iptu Samsul Bahri, mengatakan pengungkapan jaringan tersebut dari informasi yang dikembangan di lapangan terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Gandapura pada Rabu 24 Mei 2023.

Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti seberat 309,53 gram sabu.

“Iya betul, kami berhasil menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti Sabu,“ terang Samsul Bahri, Kamis (25/5/2023).

Pelaku yang diamankan yakni TY (37) yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga Aceh Utara, dan AN (47), warga Muara Dua Kota Lhokseumawe yang bekerja sebagai nelayan.

Kata Samsul, selain mengamankan dua pelaku tersebut, juga terdapat seorang pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai DPO.

“Awal informasi bahwa pelaku KC (DPO) bergerak dari Gandapura bertemu dengan TY di sebuah halte bus di Krueng Mane, dengan menggunakan angkutan Umum L300, lalu keduanya menuju ke Muara Dua Lhokseumawe,” jelasnya.

Kemudian, pelaku N mendatangi mereka dengan membawa sejumlah sabu, tak sempat kabur akhirnya TY dan AN ditangkap. Sementara KC berhasil melarikan diri.

“Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan dimapolres Bireuen guna proses hukum lebih Lanjut,” katanya.

Shares: