HeadlineNews

15 Tahun Damai Aceh, Ini PR Pemerintah

Peringatan 15 Tahun Damai Aceh di Meuligo Wali Nanggroe. (popularitas/Fadhil)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan bahwa ada beberapa tugas pemerintah yang belum selesai, meski usia damai Aceh sudah memasuki 15 tahun.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra mengatakan, tugas pertama adalah pemerintah harus segera menjalankan seluruh butir perjanjian yang ada, antara RI dan GAM.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus segera menjalankan rekomendasi KKR Aceh dalam rangka pemenuhan hak korban pelanggaran HAM.

“Baik itu reparasi mendesak sebagaimana Kepgub yang sudah dikeluarkan atau menjalankan agenda pemenuhan hak korban secara masif melalui seluruh SKPA yang ada,” kata Hendra dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2020.

Pemerintah, ujar Hendra, juga harus memastikan untuk segera dibentuk pengadilan HAM untuk Aceh, di mana kasus-kasus pelanggaran HAM berat harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan.

Selain itu, pemerintah juga harus segera mendorong terwujudnya rekonsiliasi di Aceh antara korban dan pelaku pelanggaran HAM di masa lalu. Sebab, hingga saat ini belum ada rekonsiliasi subtansial, yang baru ada hanya rekonsoliasi politik dan serimonial saja yang dilakukan pasca damai di beberapa daerah.

Ia menjelaskan, rekonsiliasi langsung antara korban dan pelaku yaitu dengan menyatakan kesalahan apa yang pernah dilakukan di masa lalu.

“Misalnya pelaku mengakui kalau dulu di zaman konflik pernah mengambil barang atau harta benda milik korban,” pungkas Hendra.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: