NewsPolitik

Aktivis Aceh tolak Capres miliki rekam jejak politik identitas

Rahmad Djailani (samping kiri), Arie Maulana (tengah), dan TM Zulfikar (samping kanan), para pemuda Aceh yang tergabung dalam PENA 98 saat gelar dikusi bertajuk 25 tahun Reformasi. Lewat acara itu, para aktivis itu juga menyebutkan kriteria Capres 2024. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Sejumlah pemuda Aceh yang tergabung dalam Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98), dalam diskusi 25 tahun reformasi di Banda Aceh, Jumat (19/5/2023), sebutkan sejumlah kriteria bakal capres yang akan diusung organisasi itu pada Pilpres 2024 mendatang.

Menurut Presidium Nasional PENA 98 Ari Maulana, penting bagi pihaknya menyikapi isu Pilpres 2024. Sebab, katanya, hal itu akan menentukan arah perjalanan bangsa Indonesia lima tahun kedepan.

Karena itu, kata Ari lagi, pihaknya mencoba membangun kriteria Capres yang nantinya hal itu dapat menjadi pedoman bagi siapapun dalam menentukan pilihan di Pilpres 2024.

Kriteri bakal capres yang disusun pihaknya itu, sambung Ari lagi, dibuat dengan kesadaran dan tujuan agar Indonesia menjadi negara yang demokratis, modern serta berlaku adil tanpa ada diskriminasi.

Salah satu kriteria yang disebutkan oleh PENA 98 adalah, seorang Capres yang ikut kontestasi pada Pilpres 2024 tidak miliki rekam jejak politik identitas.

Kemudian yang penting dan terutama, dapat menjaga Pancasila, berpedoman pada UUD 1945, setia pada NKRI, menghormati keberagaman, dan merawat kebhinekaan. 

Kemudian kriteria selanjutnya seorang capres bukan bagian dari rezim Orde Baru, Watak otoritarianisme Orde Baru dengan pendekatan militeristik dan KKN yang akut, mestinya sudah diakhiri sejak reformasi 1998.

“Capres 2024 yang masih tersandera dalam pemikiran dan perilaku, apalagi berafiliasi dengan rezim Orde Baru, dipastikan tidak akan mampu membawa Indonesia melangkah maju tanpa beban masa lalu,” ucapnya.

Selain itu, seorang capres juga tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal itu untuk memastikan agar tidak terulang lagi pelanggaran HAM kedepannya.

“Kemudian juga tidak pernah terlibat kasus korupsi. Terdapat dua Ketetapan MPR RI yang dengan tegas mengatur soal korupsi ini yaitu TAP MPR RI No.XI/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan TAP MPR RI No. VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” terang Arie.

Kriteria selanjutnya juga harus melanjutkan program kerja Presiden Joko Widodo hal itu berguna agar tidak mangkrak dan tidak terbuang sia-sia anggaran negara.

Lalu, juga berkomitmen memperjuangkan agenda reformasi, menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mewujudkan reforma agraria.

“Dan kriteria terakhir capres 2024 harus berkomitmen melakukan upaya-upaya memperkuat ekonomi kerakyatan yang berkeadilan serta berpihak kepada rakyat, seperti penguatan pada sendi-sendi ekonomi berbasis koperasi, dan UMKM,” tukasnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: