Home News Alasan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Belum Dibuka
News

Alasan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Belum Dibuka

Share
ilustrasi. (Foto: Tirto)
Share

POPULARITAS.COM – Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja sudah mengaktifkan kembali fitur pembuatan akun calon penerima di situs mereka seiring dengan rencana pembukaan pendaftaran gelombang 12. Namun, belum ada kabar kapan pendaftaran akan dibuka.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan pembukaan akun bisa dilakukan di situs Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id mulai kemarin, Minggu (21/2). Dengan begitu, masyarakat yang berminat mengikuti program ini bisa membuat akun terlebih dahulu.

“Bagi mereka yang sudah memiliki akun di 2020 tetapi belum lolos seleksi bisa melakukan pembaharuan akun andaikata ada data yang berubah. Pembukaan proses seleksi gelombang 12 akan kami umumkan kemudian,” ujar Louisa dalam keterangan tertulis.

Dalam unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, manajemen menerangkan masyarakat hanya tinggal mengikuti seleksi saja ketika ada pembukaan gelombang apabila sudah memiliki akun.

Tapi, sampai saat ini pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 belum juga dibuka? Apa alasannya?

Kabar terakhir dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, panitia masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja (KCK) terkait kelangsungan program pada tahun ini.

“Pembukaan gelombang 12 akan saya kabari begitu sudah ada keputusan dari KCK. Pokoknya begitu ada kabar saya pasti akan sampaikan,” katanya, beberapa waktu lalu.

Sementara soal syarat calon penerima program, saat ini belum ada perubahan. Berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

3. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Gubernur Mualem Intruksikan Percepatan Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat percepatan penyediaan lahan...

KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...