Home News Aniaya Anak Kandung dengan Bara Api, Pelaku Mengaku Hanya Ngusir Nyamuk
News

Aniaya Anak Kandung dengan Bara Api, Pelaku Mengaku Hanya Ngusir Nyamuk

Share
Share

R (48) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang mengalami kekurangan tuna wicara yang masih berusia empat tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, penganiayaan itu dilakukan ayah korban menggunakan sisa bara api seikat daun kelapa kering, perlakuan itu terjadi pada 16 september 2020 lalu dan dilaporkan oleh neneknya pada 20 September 2020.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar dibagian wajah, leher dan ditubuhnya,” ujar Rustam Nawawi, Selasa (17/11/2020).

Katanya, kejadian itu terungkap berawal saat adik perempuan korban kala itu melihat abangnya sedang menangis kesakitan akibat luka bakar. Dengan spontan adiknya memberitahukan kejadian itu kepada ibu kandungnya.

“Ternyata ibu kandung korban juga mengalami kekurangan yang sama seperti anaknya, keduanya sama- sama tidak dapat berbicara maka yang melapor kejadian itu adalah nenek dari ibu korban,” jelasnya.

Menindak lanjuti kejadian itu penyidik menghadirkan saksi ahli bahasa dari SLB untuk menterjemahkan keterangan dari korban dan saksi dalam pemeriksaan mengingat kondisi korban dan ibu korban memiliki kekurangan.

Tidak hanya itu penyidik juga melakukan visum et repertum, berdasarkan hasil tersebut bahwa luka yang terdapat ditubuh korban adalah luka bakar, bahkan korban ditubuh korban juga terdapat luka bakar akibat disundut rokok dibagian kakinya.

“Berdasarkan bukti, ayah kandung korban ditangkap pada 5 November dan saat ini ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” kata Kasat.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun pelaku berdalih saat itu ia hanya mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya itu.

Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...