Home News Aniaya Anak Kandung dengan Bara Api, Pelaku Mengaku Hanya Ngusir Nyamuk
News

Aniaya Anak Kandung dengan Bara Api, Pelaku Mengaku Hanya Ngusir Nyamuk

Share
Share

R (48) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang mengalami kekurangan tuna wicara yang masih berusia empat tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, penganiayaan itu dilakukan ayah korban menggunakan sisa bara api seikat daun kelapa kering, perlakuan itu terjadi pada 16 september 2020 lalu dan dilaporkan oleh neneknya pada 20 September 2020.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar dibagian wajah, leher dan ditubuhnya,” ujar Rustam Nawawi, Selasa (17/11/2020).

Katanya, kejadian itu terungkap berawal saat adik perempuan korban kala itu melihat abangnya sedang menangis kesakitan akibat luka bakar. Dengan spontan adiknya memberitahukan kejadian itu kepada ibu kandungnya.

“Ternyata ibu kandung korban juga mengalami kekurangan yang sama seperti anaknya, keduanya sama- sama tidak dapat berbicara maka yang melapor kejadian itu adalah nenek dari ibu korban,” jelasnya.

Menindak lanjuti kejadian itu penyidik menghadirkan saksi ahli bahasa dari SLB untuk menterjemahkan keterangan dari korban dan saksi dalam pemeriksaan mengingat kondisi korban dan ibu korban memiliki kekurangan.

Tidak hanya itu penyidik juga melakukan visum et repertum, berdasarkan hasil tersebut bahwa luka yang terdapat ditubuh korban adalah luka bakar, bahkan korban ditubuh korban juga terdapat luka bakar akibat disundut rokok dibagian kakinya.

“Berdasarkan bukti, ayah kandung korban ditangkap pada 5 November dan saat ini ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” kata Kasat.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun pelaku berdalih saat itu ia hanya mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya itu.

Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...