Home Hukum Bekas keuchik di Pidie divonis empat tahun penjara
HukumNews

Bekas keuchik di Pidie divonis empat tahun penjara

Share
Suasana ruangan sidang saat pembacaan putusan perkara korupsi DD Gampong Geunteng Barang, Kabupaten Pidie. Foto: Kejari Pidie
Share

POPULARITAS.COM – Bekas Keuchik Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Saiful Azmi dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat.

Akibatnya, Saiful Azmi pun divonis pidana penjara selama empat tahun. Vonis pidana penjara itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Ivan Najjar Alavi mengatakan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020.

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, bekas Keuchik Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 368.139.565 sebagaimana temuan kerugian keuangan negara dalam perkara.

Sambungnya, kalau kerugian negara itu tidak dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Kendati telah ada putusan atas perkara korupsi dana desa 2018-2020, hanya saja vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Di mana saat sidang dengan agenda tuntutan pada September lalu, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, serta membayar uang pengganti Rp Rp 393,1 juta.

“Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut mengajukan banding atas putusan tersebut, karena putusan hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh tidak sama dengan tuntutan JPU,” ungkapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...