HukumNews

Bekas keuchik di Pidie divonis empat tahun penjara

Suasana ruangan sidang saat pembacaan putusan perkara korupsi DD Gampong Geunteng Barang, Kabupaten Pidie. Foto: Kejari Pidie

POPULARITAS.COM – Bekas Keuchik Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Saiful Azmi dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat.

Akibatnya, Saiful Azmi pun divonis pidana penjara selama empat tahun. Vonis pidana penjara itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Ivan Najjar Alavi mengatakan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020.

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, bekas Keuchik Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 368.139.565 sebagaimana temuan kerugian keuangan negara dalam perkara.

Sambungnya, kalau kerugian negara itu tidak dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Kendati telah ada putusan atas perkara korupsi dana desa 2018-2020, hanya saja vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Di mana saat sidang dengan agenda tuntutan pada September lalu, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, serta membayar uang pengganti Rp Rp 393,1 juta.

“Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut mengajukan banding atas putusan tersebut, karena putusan hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh tidak sama dengan tuntutan JPU,” ungkapnya.

Shares: