Suasana ruangan sidang saat pembacaan putusan perkara korupsi DD Gampong Geunteng Barang, Kabupaten Pidie. Foto: Kejari Pidie
Home Hukum Bekas keuchik di Pidie divonis empat tahun penjara
HukumNews

Bekas keuchik di Pidie divonis empat tahun penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Bekas Keuchik Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Saiful Azmi dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat.

Akibatnya, Saiful Azmi pun divonis pidana penjara selama empat tahun. Vonis pidana penjara itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Ivan Najjar Alavi mengatakan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020.

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, bekas Keuchik Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 368.139.565 sebagaimana temuan kerugian keuangan negara dalam perkara.

Sambungnya, kalau kerugian negara itu tidak dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Kendati telah ada putusan atas perkara korupsi dana desa 2018-2020, hanya saja vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Di mana saat sidang dengan agenda tuntutan pada September lalu, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, serta membayar uang pengganti Rp Rp 393,1 juta.

“Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut mengajukan banding atas putusan tersebut, karena putusan hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh tidak sama dengan tuntutan JPU,” ungkapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Pimpin rapat, Mualem minta SKPA segera percepat realisasi APBA 2025
News

Pimpin rapat, Mualem minta SKPA segera percepat realisasi APBA 2025

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Pemerintah...

News

MK gelar sidang UU TNI, Menkum dan Menhan diri langsung

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pemeriksaan lanjutan uji...

News

Teguh Santosa secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua Umum JMSI 2025-2030

POPULARITAS.COM – Teguh Santosa, resmi ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum Jaringan Media...

Ketua TP PKK Aceh Timur puji program PT Medco E&P Malaka di Indramakmur, Ace Timur, Kamis 19 Juni 2025. FOTO : HO popularitas.com
News

Ketua TP PKK Aceh Timur puji program PT Medco E&P Malaka

POPULARITAS.COM – Ketua TP PKK Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, puji program...