FeatureHukum

Bisnis berujung tragedi pembunuhan sadis Fajarullah

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) didampingi Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah (kiri) dan Kasubnit Jatanras, Aiptu Mukhlis (kanan) saat konferensi pers di markas kepolisian setempat, Selasa (30/1/2024). Foto: Hafiz Erzansyah/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Fajarullah (25) tergeletak bersimbah darah di pelataran kios ponselnya yang berada di Gampong Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (29/1/2024) pagi.

Dengan empat luka tusuk di bagian dada, leher, punggung dan paha, warga asal Kecamatan Titeu, Pidie ini menghembuskan nafas terakhirnya meski sempat mendapat pertolongan warga dan dibawa ke rumah sakit.

Pemilik kios ponsel “Berkah Ponsel” ini dibunuh oleh teman sekaligus rekan kerjanya sendiri yakni Muhammad Riski Virnanda (25), warga Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Riski, begitu sapaannya, direkrut Fajarullah sejak dua tahun lalu untuk mengelola kios ponsel itu. Sejak awal mereka bersepakat untuk membagi rata hasil pendapatan yang diperoleh.

Seiring berjalannya waktu, perselisihan antar keduanya terjadi. Riski sang eksekutor merasa dizalimi lantaran Fajarullah tak menepati janjinya sesuai kesepakatan awal, dimana hak yang harusnya diperoleh tak diterima.

Belakangan, Riski kerap mengambil uang dari kas kios ponsel dengan jumlah bervariasi dan tertinggi Rp 500 ribu yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Hampir setiap hari hal itu dilakukan. Uang yang diambil digunakan untuk makan, minum dan lainnya, termasuk sesekali bermain judi online meski tak rutin.

Baca: Polisi tangkap pembunuh pekerja ponsel di Krueng Barona Jaya

Perbuatan Riski juga diketahui Fajarullah, ia memilih bungkam selama ini. Namun karena merasa telah berlebihan hingga jumlah uang yang diambil mencapai hampir Rp 80 juta, ia menegur Riski dan menagihnya kembali.

Apalagi, Fajarullah yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas ternama ini juga berencana untuk menikah dalam waktu dekat.

Merasa tidak senang dan sakit hati dengan hal tersebut, Riski pun gelap mata hingga berniat dan nekat untuk menghabisi nyawa Fajarullah.

Pada Senin (29/1/2024) dini hari, Riski beranjak ke lokasi kejadian dan memarkirkan mobil Xenia hitam yang ia rental di sekitar kios ponsel dengan maksud memantau pergerakan Fajarullah.

Selama sekitar dua jam memantau hingga kios ponsel tutup, Fajarullah pun terlihat keluar dari kiosnya untuk menuju ke kamar mandi sekitar pukul 03.00 WIB.

Di situlah, Riski membuntuti korban dan langsung melakukan aksinya dengan memberikan korban sejumlah luka tusukan hingga tersungkur berlumuran darah meski sempat meminta tolong.

Usai mengeksekusi Fajarullah, Riski kabur dengan mobil yang dikendarai. Ia juga sempat membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke semak-semak di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata sebelum akhirnya pulang.

Baca: Polisi ungkap fakta baru terkait pembunuhan wanita paruh baya di Kajhu

Satreskrim Polresta Banda Aceh yang menerima laporan ini langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyelidiki kasusnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada dan lainnya, terduga pelaku pembunuhan mengarah ke Riski. Tak butuh waktu lama hanya dengan empat jam, Riski ditangkap.

Barang bukti sebilah pisau yang masih bercak darah korban juga ikut ditemukan, berikut dengan mobil Xenia hitam rental yang dibawanya di saat malam kejadian.

Saat menjalani pemeriksaan bersama dengan saksi lainnya, Riski sempat berupaya mengelabui petugas dengan memberikan keterangan yang tak sesuai fakta. Namun akhirnya, ia mengaku dengan apa yang telah dibuat.

“Tersangka sakit hati dengan korban terkait kesepakatan awal kerjasama itu, ia juga kesal ditagih uang yang selama ini diambil,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (30/1/2024).

Kini Riski harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen tersebut.

Baca: Fahri tipu PSK Rp 40 juta

Shares: