News

Dinkes kewalahan membendung iklan rokok di Banda Aceh

Dinkes kewalahan membendung iklan rokok di Banda Aceh
Aceh harus bisa menjadi contoh penerapan KTR untuk Sumatra
Rambu kawasan tanpa rokok yang dipasang di kantor pemerintahan di Banda Aceh. (Antara Aceh/M Haris SA)

POPULARITAS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh mengakui sulit membendung iklan rokok di pusat ibu kota Provinsi Aceh itu. Ini karena penampilan sponsor iklan mengenai rokok lebih banyak daripada larangan atau bahaya merokok itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkes Banda Aceh, Lukman usai mengisi materi pada workshop “Penerapan KTR di Lingkungan Sekolah Mengoptimalkan Penggunaan Aplikasi KTR Monitor” di aula dinas setempat, Kamis (24/11/2022).

“Iklan rokok lebih kencang daripada iklan melarang, yang melarang di Satpol PP dan saya, sementara iklan mereka nggak berhasil masuk lewat pak wali datang yang ke bawahnya, kalau nggak bisa di sini, dicari cara lain,” kata Lukman.

Lukman menjelaskan, upaya dan tantangan Dinkes Banda Aceh dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hampir sama dengan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19.

“Yang memasang iklan rokok atau produsen rokok itu sama dengan kejar-kejaran kasus Covid, hoaks dengan kami di kesahatan ini,  yang hoaks lebih kuat daripada edukasi dari tenaga kesehatan,” katanya menamsilkan.

Oleh karena itu, Lukman menilai pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menyosialisasikan bahaya rokok, sehingga penerapan KTR di Kutaraja benar-benar berjalan maksimal.

“Ketika ada event di tingkat Kota Banda Aceh yang melibatkan dinas kesehatan tetap kita ingatkan, kalau ada tawaran dari pihak rokok kita tidak akan menerima, misalnya ada sumbangan kipas angin dari pabrik rokok tidak kita terima, karena ujung-ujungnya ada embel-embel rokok,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan WH Banda Aceh, Saifullah mengatakan, pihaknya menargetkan ada 660 titik KTR di kota tersebut hingga akhir tahun ini.

660 KTR tersebut, kata Saifullah, diwujudkan dengan menempelkan stiker KTR serta pengarahan, terutama bagi pemilik warung kopi, pihak sekolah, siswa, fasilitas kesehatan, dan fasilitas publik lainnya.

“Setelah kami laksanakan 3 bulan, banyak perkembangan, terutama di sekolah-sekolah,” ujar Saifullah.

Khusus di sekolah, Saifullah menilai pentingnya peran guru dan orang tua dalam mengendalikan siswanya sehingga tidak merokok. Apalagi, katanya, anak sekolah termasuk usia produktif yang nantinya menjadi generasi penerus bangsa.

“Perlu peran guru dan orang tua, karena persoalan ini tidak bisa sendiri-sendiri,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Saifullah juga berharap peran masyarakat dalam melaporkan jika menemukan warga yang merokok di lingkungan KTR. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi KTR Monitor yang dapat diunduh di Play Store.

“Pelanggar akan dikenakan hukuman kurungan 3 hari dan denda Rp200 ribu, namun kita menitikberatkan yang memproduksi seperti pabrik rokok yang memasang iklan dan menjual rokok di lingkungan KTR, itu denda sampai Rp10 juta dan kurungan 14 hari,” katanya.

Shares: