HeadlineNews

Disetujui OJK, Pj Achmad Marzuki belum lantik Bustami Hamzah Komut Bank Aceh

Operasional Bank Aceh tutup tanggal 25-26 Desember 2023
FOTO : ilustrasi

POPULARITAS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah setujui Bustami Hamzah untuk ditetapkan sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bank Aceh Syariah (PT BAS). 

Persetujuan itu, tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-79/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sekda Aceh untuk menjabat sebagai Komut di bank daerah yang sahamnya mayoritas milik Pemerintah Aceh tersebut.

Salinan surat keputusan OJK yang diperoleh popularitas.com itu, ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae, pada tanggal 17 Juli 2023.

Namun, sejak putusan itu diterbitkan OJK, terhitung sudah lebih dari dua bulan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki belum melantik Sekda Aceh Bustami Hamzah sebagai Komut PT Bank Aceh Syariah.

Tangkapan layar surat OJK terkait dengan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Bustami Hamzah selaku komisarit PT Bank Aceh Syariah. FOTO : popularitas.com

Belum dilantiknya Bustami Hamzah sebagai Komut PT Bank Aceh Syariah, sempat mendapatkan sorotan dari salah satu anggota DPRA Irfansyah. Politisi Partai Aceh itu, saat sidang paripurna, pertanyakan sikap Pj Gubernur Achmad Marzuki yang urung melantik Bustami Hamzah.

Menurutnya, jika merujuk pada surat OJK, semestinya pelantikan sudah harus dilangsungkan pada Agustus 2023. Namun hingga Oktober sejak putusan lembaga pengawas perbankan itu dikeluarkan, Pj Gubernur Aceh belum melantik Bustami Hamzah, tambahnya.

Patut dicatat, ujarnya Irfansyah kemudian, jika merujuk putusan OJK itu, tidak ada alasan bagi Pj Gubernur Aceh untuk tidak melantik Bustami Hamzah. Apalagi rekomendasi lembaga pengawas keuangan dan perbankan itu bertujuan positif guna percepat optimalisasi kinerja PT Bank Aceh Syariah.

GeRAK Aceh minta Pj Achmad Marzuki segera lantik Bustami Hamzah

Desakan agar Pj Gubernur Aceh untuk melantik Sekda Aceh Bustami Hamzah, juga disampaikan oleh Askhalani, Kordinator Badan Pekerja Gerakan anti-korupsi (GeRAK) Aceh.

Menurut pria yanga juga seorang advokat itu, jika merujuk Qanun Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah, dewan komisaris adalah organ Bank Aceh Syariah. Tugasnya melakukan pengawasan secara umum dan khusus.

Penangkapan Ayah Merin jadi pintu masuk membongkar korupsi di BPKS Aceh
Askhalani. Foto: Dok. Pribadi

Nah, Sambung Askhal lagi, karib lelaki itu disapa, pada pasal 32 dalam qanun itu, disebutkan bahwa Gubernur Aceh sebagai kepala pemerintahan adalah pemegang saham yang dalam kapasitasnya diatur dalam pasal 11 dalam mengangkat dan memberhenetikan dewan komisaris, direksi dan dewan pengawas syariah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Jadi, sebut Askhal lagi, definisi konsultasi dengan DPRA adalah bagian dari tugas dan wewenang lembaga legislatif itu dalam perannya sebagai pengawasan terkait dengan Pj Gubernur Aceh belum menjalankan aturan terkait dengan Qanun Pembentukan Bank Aceh Syariah.

Untuk itu, tukas Askhal, pihaknya mendesak kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk segera melantik Bustami Hamzah sebagai Komut PT Bank Aceh Syariah dan mematuhi putusan dari lembaga OJK.

Ia menilai, seharusnya persoalan konflik politik antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda Aceh, tidak harus mengorbankan PT Bank Aceh Syariah. Sebab, menjaga dan memastikan kinerja perbankan daerah itu merupakan tanggungjawab dan kewajiban yang harus lebih jadi prioritas.

Harus juga jadi catatan, pungkas Askhalani, Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan bank, memerlukan perhatian guna memastikan kinerjanya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal. Tentu saja, harapan penting lainnya, perbankan daerah itu bisa lebih berkontribusi bagi pembangunan ekonomi di daereah ini.

Shares: