HukumNews

Dua pengedar 149 sabu jaringan internasional di Pidie Jaya dihukum mati

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu memvonis mati terhadap dua dari lima terdakwa pengedar 149 Kg narkoba jaringan internasional yang digagalkan Mabes Polri.

Dua terdakwa yang dihukum mati karena bertindak sebagai kurir dalam peredaran sabu-sabu dalam jumlah fantastis itu masing-masing Zulkarnaini bin Sudirman dan Tarmizi bin Zaini.

Diketahui, pada Minggu 22 Januari 2023 beberapa bulan lalu, Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran 149 Kg sabu-sabu dengan turut serta menangkap lima orang masing Zulkarnaini, Tarmizi, Jufri, Yusda dan Burhanuddin di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Keurisi Beurembang, Kecamatan Jangka Buya Pidie Jaya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung di PN Meureudu, Kamis (21/9/2023).

Yang bertindak sebagai Majelis hakim dalam sidang atas perkara peredaran sabu-sabu jaringan internasional adalah Angga Afriansha Ar selaku Hakim Ketua, Arya Mulatua dan Wahyudi Agung Pamungkas sebagai anggota.

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, selain dua yang divonis mati itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap Jufri Ismail.

Sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing Yusda Bin M.Daud serta Burhanuddin Bin M Yusuf dijatuhi pidana 18 dan 19 tahun penjara.

“Untuk terdakwa Yusda dan Burhanuddin, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 10 Miliar subsidair pidana penjara enam bulan,” jelas Hafrizal, Kamis (21/9/2023).

Saat sidang tuntutan beberapa pekan lalu, JPU Kejari Pidie Jaya menuntut kelima terdakwa barang haram dalam jumlah besar itu dengan pidana mati.

“Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ungkapnya.

Shares: