HukumNews

Empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot ditahan

Empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot ditahan
Empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot ditahan. Foto: Kejari Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Kecamatan Lembah Seulawah, kabupaten setempat dengan anggaran senilai Rp 2,8 miliar tahun 2019.

Keempat tersangka masing-masing berinisial TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/ Konsultas Pengawas.

Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G mengatakan bahwa keempat tersangka itu diduga melakukan korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot, sehingga dalam pembangunan proyek itu terdapat kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan pemeriksaan fisik oleh ahli yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 134 juta

“Jumlah itu berdasarkan perhitungan sementara penyidik. Saat ini sedang proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Aceh,” kata Basril G dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (6/2/2024).

Ia menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik telah menyita 84 dokumen atau surat sebagai barang bukti berdasarkan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jantho pada 18 Januari 2024 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta meminta keterangan terhadap 2 orang ahli.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain,” ucap Basril.

Setelah dilakukan penetapan para tersangka, kata Basril, untuk kepentingan proses penyidikan kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

“Bahwa penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” pungkasnya.

Shares: