EditorialHeadline

Genderang ‘perang’ Pj Gubernur Aceh

Genderang ‘perang’ Pj Gubernur Aceh
Kolase foto Pj Gubernur Aceh dan surat pengantar rencana revisi Qanun LKS. FOTO : popularitas.com

POPULARITAS.COM – Selembar surat berlogo burung garuda, dengan stempel dan ditandatangai Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, beredar luas di berbagai jaring media sosial.

Surat tertanggal 12 Oktober 2022 itu, berupa permintaan kepada lembaga legislatif DPR Aceh, untuk membahas perubahan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Merujuk tanggal pada surat itu, artinya kehendak revisi perubahan Qanun LKS diajukan oleh Pj Achmad Marzuki selang empat bulan dirinya ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai penjabat gubernur di provinsi ujung barat Sumatra ini.

Entah kemudian ragam persoalan dan dinamika di tubuh pemerintahan Aceh, surat itu belum tuai polemik. Hingga kemudian, entah kebetulan, terjadi satu peristiwa kegagalan sistem transaksi keuangan pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Gagalnya sistem BSI yang eror hingga lebih dari satu minggu, lahirkan polemik untuk mengubah Qanun LKS guna mendorong kembali beroperasinya perbankan konvensional ke provinsi yang memiliki keistimewaan menjalankan syariat islam tersebut yang diatur dalam UU.

Pernyataan pertama tentang rencana revisi Qanun LKS, muncul dari Ketua DPR Aceh tanggal 11 Mei 2023. Pria yang karib di sapa Pon Yahya itu mengemukan bahwa, lembaga legislatif itu telah bermusyawarah terkait dengan peninjauan ulang, atau revisi qanun lembaga keuangan syariah.

Sontak saja, pernyataan Pon Yahya yang di muat oleh sejumlah media itu tuai pro dan kontra. Penolakan atas wacana politisi Partai Aceh itu muncul dari berbagai kalangan, baik akademisi, ulama, hingga sejumlah elemen masyarakat.

Tak hanya itu, ratusan mahasiswa dari Kampus UIN Ar Raniry Banda Aceh gelar aksi demonstrasi sampaikan aspirasi menolak wacana perubahan Qanun LKS.

Surat Pj Gubernur Aceh dan Pernyataan Ketua DPR Aceh itu, dinilai banyak pihak sebagai pemantik yang telah melahirkan pro dan kotra serta kegelisahan masyarakat.

Sebelum Pj Achmad Marzuki bertugas di Aceh, daerah ini telah berlaku Qanun LKS yang mensyaratkan semua lembaga keuanga, baik bank dan non-bank harus menjalankan praktek keuangannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Tentu saja, sebagai daerah yang menjalankan syariat islam, Aceh miliki kewenangan mengatur hal tersebut sebagaimana ketentuan UU yang berlaku.

Kehendak menyelenggarakan praktek ekonomi islam sendiri, telah jadi gagasan lama dan hal itu kemudian diwujudkan dengan mengubah Bank Aceh menjadi Bank Syariah.

Entah apa yanga kemudian dalam benak Achmad Marzuki, sehingga baru tiga bulan bertugas sebagai Pj Gubernur, dia secara gegabah menyurat DPR Aceh untuk merevisi Qanun LKS.

Yang masih jadi tanda tanya, apakah sebelum menyurat lembaga legislatif itu, Achmad Marzuki telah meminta pendapat ulama dan kaum cerdik pandai dibidang ilmu fiqh muamalah yang terlibat dalam pembentukan Qanun LKS.

Kehendak menjalankan prinsip keuangan islam di daerah ini, tentu disandarkan kenginan para ulama di Aceh agar masyarakat terhindar dari praktek perbankan ribawi.

Mengutip QS Surat Al-baqarah ayat:279, yang artinya,

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

NAH, APAKAH KEHENDAK MENYURATI DPR ACEH UNTUK REVISI QANUN LKS SEBAGAI BENTUK KEINGINAN PERANG PJ GUBERNUR ACEH MELAWAN ALLAH, SEBAB RENCANA ITU KONSEKUENSINYA AKAN MENDORONG BANK KONVENSIONAL DAPAT BEROPERASI KEMBALI KE ACEH.

Jika iya, siapkah kita berperang melawan Allah dan rasulnya, atau siapakah yang ingin bergabung dalam barisan pimpinan Pj Gubernur Aceh untuk mengibarkan bendera perang melawah Allah dan rasulnya.

Jika kita merasa yakin akan menang berperang melawan Allah dan rasulnya, silahkan masuk dalam barisan tersebut. Namun, jika tidak yakin, mari bersama-sama kita menolak niat dari Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. (***EDITORIAL)

Shares: