HeadlineHukum

Indonesia darurat judi online

Indonesia darurat judi online
Iustrasi judi online. Foto: int

POPULARITAS.COM – Indonesia tengah dibelit masalah judi online. Sasarannya tidak hanya orangtua, namun ibu rumah tangga bahkan anak-anak itu terjerat dalam pratek tersebut.

Transaksi judi online saban tahun meningkat, nilainya sangat fantastis,  bahkan disebut hingga triliunan rupiah. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menyebutkan, nilai transaksi judi online tembus Rp200 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, nilai RP200 triliun itu hasil deteksi pihaknya atas situs-situs judi online yang beroperasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sendiri, secara tegas menyatakan persoalan judi online telah masuk dalam tahap darurat. Mengutip pernyataannya di kompas.com, Ia menyebutkan bahwa, Indonesia saat ini sudah dalam kategori darurat judi online.

Bahkan, katanya, daya rusaknya terlalu tinggi dan sudah meresahkan. Menurutnya, ruang digital Indonesia telah dirusak situs permainan judol (judi onlinea). Dampaknya, rakyat jadi korban.

Lebih lanjut Budi Arie menyampaikan bahwa, pihaknya setiap hari mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengna perjudian online. Bahkan, sudah ribuan bahkan hingga ratusan ribu situs judol telah di take down Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Saat ini, tukasnya, teknologi yang dimiliki pemerintah terus berpacu dengan para bandar pengelola judi online. Namun begitu, Kementrian Komunikasi dan Informatika terus melakukan improvisasi dan beradu kemampuan dengan bandar dalam upaya pemberantasan judol.

Polri tindak tegas

Polri sendiri, telah melakukan sejumlah upaya hukum terhadap transaksi judi online. Institusi tersebut bahkan telah menangkap pihak-pihak yang selama ini diduga kuat mengoperasikan aktivitas judi online.

Tidak hanya itu, pihak-pihak yang ikut mempromosikan judol juga turut diamankan oleh Polri. Langkah itu bagian dari pemberantasan judi online yang telah meresahkan masyarakat.

Polri tetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Ist)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya tidak tagu dan akan menindak tegas setiap pelaku judol. “Saya kira, soal judi online ini, Polri tidak pernah ragu melaukan penindakan,” kata Kapolri dilansir laman Antara, Jumat (1/2/2023).

Jenderal bintang empat itu juga menyampaikan siap bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menindak judi online yang saat ini mengkhawatirkan.

Seperti yang disampaikan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, bahwa Indonesia tengah darurat judi online.

“Yang jelas situs web itu tombol-nya ada di Kominfo. Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kami, kami pukul,” kata mantan Kabareskrim itu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Koemkominfo) mendukung langkah Polri mengepung praktik judi online yang dalam beberapa waktu terakhir semakin meresahkan masyarakat.

Dukungan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Budi Arie Setiadi atas kasus di Polres Bogor Kota pada Selasa (22/8) terkait penangkapan seorang selebgram berinisial SZM (22) yang telah mempromosikan judi online.

Langkah yang diambil Polri sejalan dengan Kemenkominfo yang dalam beberapa waktu terakhir fokus memberantas judi online. Menkominfo Budi mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani dan mengepung praktik judi online di Indonesia agar tidak lagi merugikan masyarakat dan negara.

“Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” kata Menkominfo Budi.

Budi mengungkapkan bahwa judi slot telah merugikan masyarakat hingga Rp27 triliun per tahunnya, dengan mengincar korban dari semua kalangan, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan anak-anak, yang cenderung berpikir instan untuk mendapatkan “cuan”.

Sepakat dengan Menkominfo, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu (30/8) menyebut telah terjadi darurat judi online di Tanah Air, meskipun tiap-tiap kementerian punya prespektif masing-masing.

Menurut jenderal bintang satu itu, bahaya kecanduan judi online hampir menyamai kecanduan narkoba. Juga berdampak pada gangguan kejiwaan, seperti stres, depresi, cemas dan bisa melakukan tindak pidana kriminal lainnya.

Untuk itu Polri serius mendukung Menkoinfo untuk bersama-sama memberantas judi online dengan melakukan penegakan hukum. Sejak 2022, Bareskrim Polri dan polda jajaran mengungkap 610 kasus judi online, dan di tahun 2023 yang masih berjalan telah diungkap 75 kasus.

Untuk para tersangka judi online yang sudah ditangkap baik oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran, pada tahun 2022 sebanyak 760 orang dengan masing-masing perannya. Sedangkan di tahun 2023 ada 106 tersangka ditangkap.

Shares: