Home Hukum Indonesia minta raksasa media sosial kembangkan algoritma deteksi iklan judi online
Hukum

Indonesia minta raksasa media sosial kembangkan algoritma deteksi iklan judi online

Share
Indonesia minta raksasa media sosial kembangkan algoritma deteksi iklan judi online
Dirjen Aptika Kemen Kominfo RI, Samuel Abrijani Pangarep. FOTO : Antara
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kominfo, minta agar rasasa platform media sosial, untuk mengembangkan algoritma yang mampu mendeteksi iklan judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kemenkominfo RI, Samuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024) di Jakarta.

Ia menerangkan, pihaknya telah memanggil perwakilan platform media sosial X atau twitter, sebab masih ditemukan adanya konten iklan judi online di platform tersebut.

Untuk itu, pemanggilan perwakilan perusahaan twitter, guna membahas penangan iklan judi online yang masih ditemui pada platform X, ujarnya.

“Mereka sudah merespons email kami dan berkomitmen untuk datang ke Indonesia. Namun, karena kantor pusat mereka berada di Singapura, mereka masih mencari waktu yang tepat,” kata Semuel.

Semuel menyampaikan, Kemenkominfo akan meminta platform X mengembangkan teknologi atau algoritma khusus yang dapat mendeteksi iklan yang mengandung konten promosi judi online. Sehingga jika nantinya iklan serupa muncul di masa depan, Kemenkominfo tidak perlu lagi memberikan notifikasi secara manual untuk meminta penghapusan atau pembatasan akses terhadap konten tersebut.

“Sebelumnya, kami menggunakan konsep notice to take down, kami menyampaikan pemberitahuan kepada mereka untuk menghapusnya. Namun, jika hal itu terjadi berulang kali, itu akan melelahkan. Oleh karena itu, kami meminta mereka mengembangkan sistem, sehingga jika konten serupa ditemukan, itu dapat ditangani secara otomatis,” ungkap Semuel yang akrab disapa Sammy.

Sebelumnya, kekhawatiran warganet meningkat karena maraknya iklan yang mempromosikan judi online dan melibatkan figur publik di platform X. Hal ini dianggap mengganggu karena iklan tersebut terkadang muncul dalam hasil pencarian, padahal akun yang mempromosikan judi online tersebut tidak diikuti oleh pengguna.

Editor : Hendro Saky

Share
Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...