EditorialHeadline

Akhir Skenario Ferdi Sambo

Transformasi Polri yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan, secara nyata telah ditunjukkan oleh Kapolri, bahwa hal tersebut bukan jargon semata.
KPK verifikasi laporan terhadap Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SELASA, 9 Agustus 2022, sekira pukul 18.30 WIB, Kapolri Jendral Pol LIstyo Sigit Prabowo, gelar konferensi pers. Dalam keterangannya di hadapan awak media, mantan Kabareskrim itu umumkan Irjen Pol Ferdi Sambo, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J.

Genap satu bulan sejak kasus itu mencuat, ragam polemik muncul di tengah publik. Kematian Brigadir J sendiri terjadi pada 8 Juli 2022, dan pada 11 Juli 2022, Kapolres Metro Jaksel umumkan kasus tewasnya ajudan Irjen Pol Ferdi Sambo itu akibat baku tembak di rumah dinasnya di Duren Sawit Tiga, Jakarta Selatan.

Polemik terus bermunculan, usai keluarga Brigadir J ungkap kejanggalan dan banyak keanehan atas jenazah anak mereka. Kapolri pun bergerak cepat, membentuk tim yang langsung di pimpin Wakapolri, dan menarik kasus yang semula ditangani Polres Metro Jaksel itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Selanjutnya, Irjen Pol Ferdi Sambo di berhentikan sebagai Kadiv Propam, Kapolres Metro juga terdampak, dan seluruh perwira tinggi dan menengah di instansi yang di pimpin Sambo di ganti oleh Kapolri.

Usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022), Irjen Pol Ferdi Sambo, langsung digelandang ke Mako Brimob dengan pengawalan ketat. Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri, secara marahon lakukan pemeriksan terhadap jenderal bintang dua itu. 

Dua hari usai di tahan, Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri akhirnya tetapkan Irjen Pol Ferdi Sambo sebagai tersangka, persis satu bulan sejak kasus itu mencuat, dan genap 30 hari dari kematian Brigadir J.

Kabareskim Komjen Pol Agus Andrianto, dalam keterangnnya menambahkan, peran Irjen Pol Ferdi Sambo dalam kematian Brigadir J adalah perencana, dan yang bersangkutan diduga sebagai otak dan dalang atas tewasnya ajudannya sendiri.

Selain Irjen Pol Ferdi Sambo, Kabareskrim juga menerangkan, tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir RR (Ricky Rizal) yaitu menyaksikan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tersangka KM turut menyaksikan penembakan dan membantu, dan Bharada E melakukan tembakan kepada tubuh Brigadir J atas perintah Ferdi Sambo.

Nah, selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo, melakukan penembakan pada dinding rumahnya, dan meminta menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

Kabareskrim melanjutkan, keempat tersangka berdasarkan perannya masing-masing, penyididik membidik dengan pasal 340 subsidair 338 juncto Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurangan paling lama 20 tahun.

Penetapan Irjen Pol Ferdi Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri, bentuk integritas dan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menyelesaikan kasus itu. Ujian berat yang dihadapi oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dapat dilewatinya dengan sangat baik, bahwa, penuntasan kasus ini, bukti semua orang sama kedudukannya dalam hukum, dan peran serta publik mengawal kasus ini juga menjadi kunci penting.

Transformasi Polri yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan, secara nyata telah ditunjukkan oleh Kapolri, bahwa hal tersebut bukan jargon semata.

Semoga, tuntasnya kasus ini, menjadikan Polri lebih baik kedepannya, dan tidak lagi pandang bulu dalam menegakkan kebenaran, dan keadilan. Bravo Kepolisian Republik Indonesia. (**EDITORIAL)

Shares: